OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 21 April 2019

Viral Video Petugas KPPS di Boyolali Coblos 10 Surat Suara Pemilih

Viral Video Petugas KPPS di Boyolali Coblos 10 Surat Suara Pemilih


Peristiwa tersebut terjadi di TPS 8 Dukuh Winong, Boyolali. #publisherstory

petugas KPPS.jpeg
Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) (dalam lingkaran merah) yang coblos surat suara pemilih saat Pemilu 2019, Rabu (17/4/2019). Foto: Screenshot.

10Berita, Boyolali - Di media sosial beredar sebuah video yang menunjukkan seorang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sedang mencoblos surat suara milik pemilih di bilik sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dalam video berdurasi sekitar 3 menit itu, pria yang mencoblos diduga merupakan anggota KPPS dari salah satu daerah di Boyolali.

Dari video yang beredar, terlihat dalam satu bilik, ada lebih dari satu orang dan seorang petugas KPPS juga ikut berdiri di belakang bilik. Seorang pria berbaju batik tampak mencoblos satu per satu surat suara. Pria tersebut lalu menyerahkan surat suara pada pemilih untuk dimasukkan dalam kotak suara. Dalam video tersebut, terlihat juga sejumlah warga yang duduk di sekitar bilik.


lustrasi Surat Suara Pemilu 2019
Ilustrasi Surat Suara Pemilu 2019. Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Menanggapi video yang viral di media sosial itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boyolali menyelidiki ke lokasi kejadian pada Jumat (19/4/2019).

“Ada informasi kejadian di Boyolali, kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, Sabtu (20/4/2019).

Dari hasil penyelidikan, Bawaslu menemukan bahwa peristiwa itu terjadi di TPS 8 Dukuh Winong, Desa Karangjati, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali.

“Setelah tahu, kami langsung klarifikasi malam itu juga,” tutur Taryono.

Setelah mendatangi TPS 8 Dukuh Winong untuk mengklarifikasi video tersebut, petugas KPPS membenarkan adanya kejadian itu. Menurut Taryono, petugas telah menyoblos setidaknya 10 surat suara.

Pihaknya melakukan koordinasi dengan KPU setempat untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS yang 8 Dukuh Winong.

“PSU itu kan paling lambat 10 hari setelah pemilu (17 April 2019), ini kami susun surat rekomendasinya dulu,” ungkap Taryono.

Tak hanya itu, Bawaslu Boyolali juga mendapati video lain dimana orang-orang sibuk melipat dan memasukkan surat suara ke kotak suara. KPU akan mempelajari video tersebut.

Sumber: