OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 02 Mei 2019

5 Rekomendasi Ijtima Ulama III, Salah Satunya Desak KPU Diskualifikasi Paslon 01

5 Rekomendasi Ijtima Ulama III, Salah Satunya Desak KPU Diskualifikasi Paslon 01


10Berita, BOGOR–Ijtima Ulama III telah mengeluarkan lima rekomendasi untuk menyikapi dugaan kecurangan Pemilu 2019. Lima penilaian tersebut dibacakan oleh penanggung jawab acara, Yusuf Martak saat konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).
Pertama, Ijtima Ulama diselesaikan telah mengalami penurunan susunan terstruktur, sistematis dan masif dalam proses penyelenggaraan pemilu 2019.

Kedua, mendesak dan meminta kepada Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi untuk meminta persetujuan melalui hubungan hukum, prosedural tentang meminta berbagai kecurangan dalam proses pemilihan presiden 2019.
Ketiga, sepakati Bawaslu dan KPU untuk memutuskan membatalkan, atau mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01.
Keempat, mengajak umat dan seluruh bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan menegakkan hukum dan hukum konstitusional dalam melawan kecurangan.
Kelima, yang memutuskan melawan kecurangan pengadilan dan ketidakadilan adalah bentuk amal marif nahi munkar, konstitusional dan sah dengan mengatur keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan kedaulatan rakyat.

“Pengambilan keputusan disaksikan oleh pimpinan BPN dan calon presiden 02 Haji Prabowo Subianto ,” kata Ketua Komite Pengarah Ijtima Ulama III Slamet Ma’arif di kesempatan yang sama.
Prabowo menyambut rekomendasi tersebut. Saya kira cukup lengkap dan tegas, terima kasih, “kata Prabowo. []
SUMBER: MERDEKA