Aktivis HAM: Penangkapan Eggi Sudjana Adalah Tindakan Barbar
10Berita - Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM), Hermawanto menilai memidanakan Eggi terkait people power merupakan tindakan yang barbar. Hal tersebut diungkapkan lantaran gerakan tersebut tidak dilarang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Memidanakan people power kepada Eggi Sudjana adalah tindakan barbar. Di dalam KUHP tidak pernah ditulis, tidak pernah dilarang sehingga ketika hari ini people power disebut sebagai tindak pidana, maka itu adalah tindakan yang barbar," ucap Hermawanto kepada Kantor Berita Politik RMOL di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu (19/5).
Selain itu, profesi Eggi sebagai advokat juga dilindungi undang-undang serta tidak bisa sembarangan dipidanakan.
"Jangan bermain-main kecuali mereka akan bertindak sewenang-wenang dan ini adalah anarkisme terhadap demokrasi kita," imbuhnya.
Bukan tanpa alasan, Hermawanto yang juga kuasa hukum Eggi ini berpandangan bahwa pernyataan people power diutarakan kliennya itu dalam status sebagai advokat.
"Kasus Eggi Sudjana ini fakta ancaman terhadap profesi advokat karena ketika Eggi Sudjana bekerja, dia sedang menjalankan tugasnya sebagai advokat," jelasnya.
Tak hanya barbar, mantan anggota YLBHI ini juga menyebut penangkapan Eggi merupakan tindakan antidemokrasi.
"Fakta penangkapan Eggi ketika menyampaikan pendapatnya, ketika hanya menyampaikan suaranya, dengan kekuatan suara lalu dianggap sebagai tindakan makar adalah tindakan antidemokrasi," tegasnya.
"Ini ancaman bagi kita semua yang sudah berdarah-darah ketika 98 (reformasi) berjuang menegakkan demokrasi. Hari ini ketika Eggi Sudjana ditahan, ditangkap gara-gara dianggap makar, gara-gara dianggap people power, ini adalah bukti ada ancaman demokrasi bagi kita ke depan," pungkasnya.
sumber: rmol