OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 06 Mei 2019

Bawang Putih Impor dari China Rp 15.400 per Kg, di Indonesia Rp 40.000

Bawang Putih Impor dari China Rp 15.400 per Kg, di Indonesia Rp 40.000


Importir mengaku membeli bawang putih dari China Rp 15.400 per kg. Di konsumen, harganya mencapai Rp 40.000 per kg.

Stok Bawang Putih di Pasar Induk Kramatjati
Stok Bawang Putih di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (15/4). Foto: Abdul Latif/kumparan

Indonesia amat bergantung pada bawang putih impor dari China. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Tjahya Widayanti, mengatakan sekitar 95 persen kebutuhan bawang putih dipenuhi dari impor.

Manajer PT Mahkota Abadi Jaya, Farid, menuturkan bahwa konsumsi bawang putih Indonesia per tahun mencapai 500 ribu ton. Dia mengaku, perusahaannya selama ini melakukan impor bawang putih dari China dengan harga USD 1.100 hingga USD 1.200 per ton.

Harga itu setara dengan Rp Rp 15.400 - 16.800 per kg (kurs dolar Rp 14.000). Ia mengaku menjualnya ke pedagang dengan harga Rp 20.000 per kg. Namun sampai di konsumen, harga bawang putih normalnya Rp 30.000 - 35.000 per kg. Bahkan saat ini melonjak hingga menembus Rp 40.000 per kg.

"(Harga bawang putih impor) USD 1.100-1.200 per ton. Paling tinggi harga itu USD 2.000 per ton. Sementara di dalam negeri kita jual sekitar Rp 20 ribu per kg," kata Farid saat ditemui di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta, Kamis (18/4).

Farid mengaku, impor bawang putih biasanya dilakukan dalam dua tahap, semester I dan semester II. Di semester pertama, pihaknya biasanya melakukan impor di bulan Januari-Mei.

"Tapi kembali lagi memang pada kebutuhan, kalau masih banyak stok kita tidak lakukan impor," katanya.

Saat ini, stok bawang putih impor disebut tengah menipis. Karena itu, Farid berharap segera datang stok bawang putih baru agar harga bisa turun.

Adapun proses impor yang harus dilakukan oleh importir ini, di antaranya harus memenuhi ketentuan yang diwajibkan oleh Kementerian Pertanian.

Ketentuan tersebut adalah Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2017 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Aturan itu, mewajibkan importir menanam bawang putih di dalam negeri sebanyak 5 persen dari total kuota impor yang diberikan pemerintah. Misalkan kuota impor yang diperoleh sebesar 10.000 ton, berarti importir harus menanam 500 ton di dalam negeri.

Sumber: