OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 08 Mei 2019

BPN Pastikan Gerakan 'People Power' Tak Menjurus ke Makar

BPN Pastikan Gerakan 'People Power' Tak Menjurus ke Makar



10Berita - Ketua DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad memastikan aksi unjuk rasa di kantor Bawaslu dan KPU tidak ada upaya untuk menggulingkan pemerintah.

Sebab, menurutnya, aksi ini jelas murni hanya untuk meminta klarifikasi KPU atas adanya temuan dari masyarakat adanya kecurangan dalam Pemilu 2019.

"Ya, kalau kami pihak kami tidak begitu. Yang ada pada saat ini adalah kami mengajukan laporan ke Bawaslu tentang temuan-temuan yang kemudian dianggap oleh kawan-kawan merugikan pihak 02, dan ada beberapa laporan yang sudah dan akan dilaporkan ke Bawaslu," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/5/2019).

Dasco juga menyampaikan apa yang dilontarkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal people power menjurus ke makar hanya secara garis besar. Ia memastikan gerakan people power tidak ada upaya untuk gerakan makar.

"Kalau kami kan dari pihak 02 tidak merasa yang dituduh, karena kami tidak merencanakan hal seperti itu. Dan petunjuk Pak Prabowo jelas, bahwa segala sesuatu mengikuti atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sehingga kami anggap omongan Kapolri itu bukan ditujukan kepada kami, tapi lebih kepada menyikapi situasi," ucapnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian angkat bicara mengenai rencana sekelompok orang yang berupaya memobilisasi massa atau people tower jelang rapat pleno KPU.

Menurut Tito, bila aksi tersebut tergolong ancaman dan dapat menggulingkan pemerintahan yang sah, maka tindakan tersebut dapat terancam pidana.

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini. Kalau tidak menggunakan mekanisme ini, apalagi kalau ada bahasa akan menjatuhkan pemerintah, itu pasal 107 KUHP jelas. Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas. Yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," tegas Tito di Gedung DPR, Selasa (7/5/2019).

sumber: teropongsenayan