OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 17 Mei 2019

Dokter Ani Hasibuan Dipolisikan, Aktivis 98: Rezim ini Lebih Berbahaya dari Orde Baru

Dokter Ani Hasibuan Dipolisikan, Aktivis 98: Rezim ini Lebih Berbahaya dari Orde Baru


Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI) kepada Dokter Ani Hasibuan di Rumah Perjuangan Rakyat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).| AKURAT.CO/Muslimin

10 Aktivisi 1998 Ari Wibowo  mengkritik rezim Joko Widodo-Jusuf Kalla karena membungkam orang-orang yang berbeda pandangan dengan pemerintah. Bahkan dia menyebut rezim Jokowi-JKlebih berbahaya dari rezim Orde Baru (Orba).

Hal tersebut disampaikan Ari Wibowo saat deklarasi dukungan Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia (IKB UI) kepada Dokter Ani Hasibuan di Rumah Perjuangan Rakyat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).

"Ternyata hari ini ada sebuah rezim yang lebih parah dan bahaya dari Orde Baru, mereka tidak hanya melarang orang berbicara, tapi menangkap orang yang berbeda pendapat," tegas Ari Wibowo.

Ia mengatakan pada tahun 1998 lalu, aktivis bersama masyarakat menumbangkan rezim Orde Baru. Karena demokrasi saat itu telah mati dan hukum direduksi, dijadikan sebagai alat penguasa. Namun, kata dia, di rezim Jokowi-JK saat ini orang yang berbeda dan menyampaikan pendapat dikriminalisasi.

Pada kesempatan ini, ia menuntut bahwa dokter Ani Hasibuan yang diproses secara hukum oleh aparat kepolisian merupakan bukti nyata dari kriminalisasi orang yang berbeda pendapat dengan Pemerintah. Padahal, kata dia, dokter Ani Hasibuan  menyampaikan pendapatnya berdasarkan ilmu dan pengetahuan yang dimilikinya.



"Apa salahnya Ani Hasibuan, beliau memiliki latar belakang medis yang kuat, ada rezim yang lebih parah dari Orde Baru," jelasnya.

Ani Hasibuan dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian.

Disebutkan dalam surat panggilan untuk Ani, konten yang terdapat di situs berita online pada 12 Mei 2019 menjadi latar belakang pemanggilan Ani Hasibuan. Adapun berita itu berjudul 'Dr. Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS'.

Argo sebelumnya juga menunjukkan potret tulisan 12 Mei 2019 bertulisan 'The Reality News Leading, Media NKRI'. Di potret tulisan berformat surat kabar itu, ada tulisan yang memuat foto Ani Hasibuan.

dr Ani Hasibuan SpS: Pembantaian Pemilu, Gugurnya 573 KPPS Ditemukan Senyawa Kimia Pemusnah Massal', demikian judul tulisan di The Reality News Leading, Media NKRI, sebagaimana yang ditunjukkan Argo.

Surat panggilan untuk Ani Hasibuan, bernomor S.Pgl/1158/V/RES.2.5./2019/Dit Reskrimsus.

Dia dipanggil terkait dugaan kasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 35 jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 56 KUHP.[]

Sumber: Akurat