OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 16 Mei 2019

Gugatan PKS Dikabulkan Bawaslu, PKS Punya Harapan Rebut Kembali Kursi DPR RI Dapil Jabar 7 dari Nasdem

Gugatan PKS Dikabulkan Bawaslu, PKS Punya Harapan Rebut Kembali Kursi DPR RI Dapil Jabar 7 dari Nasdem



10Berita, Allahu Akbar! Setelah KPUD kabupaten Bekasi menolak penghitungan ulang karena adanya selisih suara yang cukup besar. Dimana 6000 suara DPR PKS berkurang dan masuk ke Nasdem yang menyebabkan Ustadz Sa'duddin gagal masuk DPR dan masuknya Saan Mustofa (ketua DPW Nasdem). PKS pun bergerak cepat untuk melapor ke Bawaslu Jawa Barat atas kecurangan tersebut. Alhamdulillah setelah pemeriksaan, Bawaslu Jabar memutuskan KPUD kabupaten Bekasi bersalah dan diharuskan menghitung ulang suara.

Sengketa ini untuk kursi DPR RI Dapil Jabar VII yang meliputi Kabupaten Bekasi-Kabupaten Karawang-Kabupaten Purwakarta.

Di Dapil Jabar VII ini ada 10 kursi DPR RI yang diperebutkan. Dimana berdasar C1 yang dimiliki PKS seharusnya PKS dapat 2 kursi, yaitu untuk caleg Ahmad Syaikhu (caleg no.1) dan caleg no.2 Ustadz DR. H. SADUDDIN, MM.

Namun menurut C1 saksi PKS ada suara PKS yang hilang sebanyak 6000 suara dan masuk ke Nasdem sehingga yang jadi malah Saan Mustofa (ketua DPW Nasdem). Seharusnya PKS dapat 2 kursi DPR.

BERIKUT KRONOLOGISNYA:


BAWASLU JABAR KABULKAN GUGATAN PKS, KPUD KABUPATEN BEKASI DIPUTUS BERSALAH

Bawaslu Jawa Barat memutuskan, KPUD Kabupaten Bekasi telah terbukti bersalah secara administratif dalam prosedur penyelenggaraan rekapitulasi suara Desa Jatimulya dan PPK Tambun Selatan.

Putusan Bawaslu ini akan menjadi bukti kuat bagi PKS agar KPU-RI dapat melakukan penghitungan suara ulang DPR-RI di Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan - Kab. Bekasi.

Budi Purwanto selaku pelapor dari PKS Kabupaten Bekasi berharap, pembetulan perolehan suara bisa dilakukan sesegera mungkin sehingga perolehan suara Partai Nasdem dapat dikoreksi dan dikembalikan ke angka 1.430 dan bukan 7.525 suara. "Dengan pembetulan tersebut, nantinya KPU dapat menetapkan kursi ke-10 DPR Dapil Jabar 7 kepada PKS," tegasnya.

Sidang Pembacaan Keputusan Bawaslu Jawa Barat berlangsung pada Rabu, 15 Mei 2019. Dalam kesempatan itu hadir KPUD Kabupaten Bekasi sebagai terlapor dan Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai pihak terkait.

Budi menambahkan, pihaknya akan meneruskan hasil keputusan Bawaslu Jawa Barat ke KPU Pusat. "Besok akan langsung kami antar ke Jakarta," katanya sambil meninggalkan gedung Bawaslu Jabar.

***

Seorang saksi Pemilu Serentak 2019 dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bekasi, Budi Purwanto, mendatangi Badan Pengawas Pemilu Jawa Barat bersama kuasa hukumnya guna menggugat dugaan kelalaian perhitungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi dalam pemilu serentak 2019 tingkat DPR-RI Dapil 7 Jawa Barat.

Gugatan tersebut ditangani oleh Gakkumdu Bawaslu Jabar dalam sidang yang menghadirkan Ketua Bawaslu Jabar Abdulah Dahlan serta pihak KPU Kabupaten Bekasi di kantor Bawaslu Jabar, Selasa (14/5/2019).

Dalam sidang tersebut, Budi mengajukan protes atas adanya perbedaan yang signifikan antara hasil perhitungan C1 pihak saksi PKS di tingkat desa/kelurahan untuk DPR RI Dapil Jabar 7 meliputi Bekasi, Karawang, dan Purwakarta dengan hasil perhitungan KPU.

Selisih tersebut diduga terjadi di Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi untuk perolehan suara Partai Nasdem.

"Dari data C1 yang kami miliki, perolehan Nasdem hanya di angka 1.400, tapi di DAA1 atau formulir rekapitulasi tingkat desa itu ada 7.500, jadi selisih sekitar 6.000 suara," ungkapnya ketika ditemui di sela sidang.

Hal tersebut, bila terbukti, lanjut Budi, akan berdampak pada perolehan kursi PKS di Senayan. Ini dasar keberatan kami, jelasnya.

Budi dan kuasa hukumnya menginginkan pembandingan data antara hasil pencatatan C1 pihak saksi PKS dengan hasil penghitungan KPPS setempat.

Dia mengaku, keinginannya tersebut tidak terakomodasi bahkan setelah pihaknya mengajukan formulir DAA2—formulir keberatan—di tingkat perhitungan kecamatan.

"Kami melanjutkan kembali keberatan kami hingga ke rapat pleno KPUD Jabar yang baru selesai kemarin juga tidak diakomodasi. Akhirnya menunggu hasil rekomendasi dari Bawaslu Jabar," jelasnya.

***

Hasil Hitung KPU Jabar 10 Kursi DPR RI Dapil Jabar VII:

1. Syaiful Huda (PKB)
2. Obon Tabroni (Gerindra)
3. Putih Sari (Gerindra)
4. Rieke Diah Pitaloka (PDIP)
5. Dedi Mulyadi (Golkar)
6. Puteri Komarudin (Golkar)
7. Ahmad Syaikhu (PKS)
8. Vera Febyanthy (Demokrat)
9. Daeng Muhammad (PAN)
10. Saan Mustopa (Nasdem).

Kursi ke-10 yang saat ini Saan Mustopa (Nasdem), tengah digugat PKS.

Bawaslu Jabar sudah kabulkan gugatan PKS, dan tinggal menunggu KPU untuk hitung ulang. Sehingga bisa segera diketahui siapa yang BERHAK atas kursi ke-10 Dapil Jabar VII.

Semoga Ustadz Sa'dudin yang akhirnya menjadi Aleg DPR RI.

Sumber:
- PKS Ciktim
https://www.ayobandung.com/read/2019/05/14/52359/saksi-pks-gugat-dugaan-kecurangan-pileg-dpr-ri-dapil-jabar-7