OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 13 Mei 2019

Ini Penjelasan Akademisi Hukum Perihal Isu People Power

Ini Penjelasan Akademisi Hukum Perihal Isu People Power

10Berita, JAKARTA— Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta, Bivitri Susanti, angkat bicara perihal isu people power yang akan dijalankan sebagai bentuk protes oleh pendukung Prabowo-Sandi kepada pihak penyelenggara KPU.
Bivitri mengungkapkan, UUD 1945 menyepakati Indonesia adalah negara hukum. Oleh sebab itu, penegakan hukum haruslah ditegakkan secara lurus dan tidak perlu terlalu dicampuri politik.

“Saya perlu berhati-hati sekali dalam menjelaskan ini. Kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional dalam negara demokratis. Saya menghindari kasus, masuk dulu ke prinsipnya,” ujar Bivitri, pada Ahad (12/5/2019).

“Apakah melarang people power berarti melawan kebebasan berpendapat?” ujarnya.

Menurut Bivitri, yang harus dipahami secara prinsip, pelaksaaan aturan hukum, karena dia dilakukan oleh penguasan dan hukum dilaksanakan oleh penguasa, maka selalu mengandung potensi penyalahgunaan kekuasan.

“Oleh karena itu ada konsep negara hukum,” cetus Bivitri.

Hal itu supaya demokrasi dibatasi oleh hukum. Oleh sebab itu lahirlah negara hukum.

“Kuncinya adalah, pertama ada aturan main yang jelas dan baik dalam penegakan hukum dari pelasakaan demokrasi ini. Kedua, apakah aparat penegak hukumnya melaksanakan secara profesional dan akuntabel,” kata Bivitri menegaskan.

penguasa juga tidak bisa main hukum sendiri. Tapi juga tidak bisa untuk jangan dihukum dengan alasan melanggar kebebasan berpendapat.

“Nggak bisa, bagaimana pun ada konteks keamanan negara yang harus dijaga,” tandasnya. []
SUMBER: DETIKNEWS