OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 28 Mei 2019

Kapolri Harus Tanggung Jawab Atas Kematian 8 Orang Saat Rusuh 225

Kapolri Harus Tanggung Jawab Atas Kematian 8 Orang Saat Rusuh 225




10Berita - Kapolri Jenderal Tito Karnavian diduga telah melanggar HAM dalam menangani kerusuhan 22 Mei (225) yang menewaskan 8 warga. Atas alasan itu,  Ketua DPP KNPI, Choir Syarifudin mendesak agar Presiden Joko Widodo mencopot Tito.

Choir menilai tindakan polisi yang represif terhadap pendemo dan warga itu sudah tidak punya rasa kemanusiaan, seperti terlihat dalam beberapa video yang viral. 

"Tindakan mereka sudah keterlaluan dan tidak menghargai asas penyampaian pendapat serta telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia," Kata Choir dalam keterangannya, Selasa (28/5).

Polisi tidak lagi sesuai dengan SOP pengamanan aksi. Seharusnya Kapolri segera mengamankan korlap aksi agar demo bisa segera diredam, bukan malah melakukan tindakan represif terhadap rakyat yang kurang paham akan tujuan demonstrasi, kata dia, maka meminta presiden mencopot kapolri.

"Tito tidak mampu mengamankan jalannya aksi damai yang merenggut beberapa nyawa dan melukai ratusan lainnya. Apa yang kita saksikan jelas pelanggaran HAM dan Kapolri mesti bertanggung jawab penuh sebagai pimpinan institusi polri," tegasnya.

Selain mendesak kapolri mundur, KNPI kata Choir juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan investigasi terhadap tewasnya massa aksi di jakarta.

"Kami akan mendorong Komnas HAM untuk melakukan investigasi terhadap tewasnya massa aksi di Jakarta. Hal ini penting untuk menyeret para pelanggar HAM tersebut ke meja hijau atau bahkan ke meja pengadilan internasional yang menangani pelanggaran HAM," tutupnya.

sumber: rmol