OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 27 Mei 2019

Mengapa Anies Ubah Nama Pulau-Pulau Reklamasi?

Mengapa Anies Ubah Nama Pulau-Pulau Reklamasi?



10Berita - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengubah nama tiga pulau reklamasi yang telah jadi, yaitu Pulau C, Pulau D, dan Pulau G. Ketiga nama itu adalah Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama.

“Nah, yang selama ini disebut sebagai Pulau, Pulau C, Pulau D, dan Pulau G ini diubah penamaannya secara resmi, menjadi kawasan pantai, yang C menjadi Kawasan Pantai Kita, yang D Kawasan Pantai Maju dan G, Kawasan Pantai Bersama,” kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (26/11).

Pengubahan nama itu, tertuang dalam sebuah Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta, bernomorkan 1744 Tahun 2018, tentang Penamaan Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama Kota Administrasi Jakarta Utara. Dia mengatakan, pihaknya juga mengembalikan sebutan  ‘pulau’ yang telah populer menjadi sebutan kawasan pantai. Sebab, sebutan itu berdasarkan kepada rujukan ketentuan tata ruang yang tepat dan benar.

Wilayah-wilayah hasil reklamasi itu, kata dia, sesungguhnya menjadi bagian dari Pulau Jawa. Sehingga, penyebutan wilayah itu seharusnya bukanlah sebuah pulau. “Karena kepopulerannya sudah terlanjur jadi semua menyebut dengan istilah ‘pulau’. Karena itu kita kembalikan lagi kepada ketentuan tata ruang yang benar,” kata dia.

Rujukannya adalah, kata dia, dari ketentuan-ketentuan teks yang ada di pusat. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait dengan lahan-lahan hasil reklamasi.

Dia juga menjelaskan, pengubahan nama itu dilakukan, agar Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang ditunjuk oleh Anies untuk mengelola, yaitu Jakpro memiliki tugas yang jelas.

Sementara itu, BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo (Japro) menyatakan siap mengelola tanah hasil reklamasi Pantai Utara (Pantura) Jakarta. Direktur Utama PT Jakpro, Dwi Wahyu Daryoto mengatakan pihaknya telah menerima penugasan pengelolaan tanah hasil reklamasi Pantai Utara Jakarta melalui Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2018.

Dwi menambahkan, penugasan tersebut  meliputi pengelolaan Lahan Kontribusi dan pelaksanaan kerja sama meliputi pengelolaan sarana, prasarana dan utilitas umum di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G sesuai yang diamanatkan dalam Panduan Rancang Kota. Adapun yang dimaksud sarana, prasarana dan utilitas umum antara lain air bersih, persampahan, air limbah, drainase, ruang terbuka hijau, ruang terbuka biru, dan transportasi.

"Kami menyiapkan sistem kerja sama B to B dengan prinsip good corporate governance," ujar Dwi.

PT Jakpro juga ditargetkan untuk merampungkan proyek pengelolaan tanah hasil pulau reklamasi di Teluk Utara Jakarta selama 10 tahun dalam sejumlah tahap. Tahap pertama dimulai dengan melakukan perencanaan yang cermat guna langkah pengelolaan ke depan.

Perencanaan tersebut akan didiskusikan pada Senin, termasuk anggaran yang diatur dalam Peraturan Gubernur nomor 120 Tahun 2018. Hal pendanaan untuk pengelolaan dapat dilakukan dari berbagai sumber seperti modal perusahaan, patungan modal perusahaan dengan badan usaha lainnya yang sah, penyertaan modal Pemerintah Daerah, serta bentuk pendanaan lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Aset-aset untuk kepentingan publik di atas tanah hasil reklamasi menjadi milik Pemerintah Daerah untuk selanjutnya diberikan penugasan sesuai ketentuan perundangan-undangan. "Agar bermanfaat untuk rakyat. Inklusif," tambah Dwi.

Sebagai informasi, ada tiga pulau yang tengah atau telah dibangun, yakni Pulau C seluas 109 hektar yang telah siap 40 persen dari 276 hektar dengan pengembang PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group), Pulau D seluas 312 hektar telah siap 100 persen dengan pengembang PT Kapuk Niaga Indah (Agung Sedayu Group), dan Pulau G seluas kurang lebih 48 hektar telah selesai 30 persen dari 161 hektar dikembangkan oleh PT Muara Wisesa Samudra (Agung Podomoro Land).

Dalam tahap perencanaan, pembangunan dan pengembangan prasarana untuk kepentingan publik di lahan kontribusi, pihaknya harus memperoleh rekomendasi teknis dari Perangkat Daerah terkait sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lahan kontribusi adalah kewajiban penyerahan lahan di tanah hasil reklamasi dari pemegang izin pelaksanaan reklamasi kepada Pemerintah Daerah seluas lima persen dari total luas lahan Hak Pengelolaan (HPL).

Sementara itu, Senator DKI Jakarta Fahira Idris mendukung langkah Gubernur DKI Jakaerta Anies Baswedan, yang akan menjadikan tiga pulau reklamasi di Teluk Jakarta, untuk menjadi ruang publik terbuka dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan warga Jakarta. Salah satunya adalah pantai gratis bagi warga Jakarta.

Fahira mengungkapkan, selama ini menikmati area-area pantai secara gratis hanya sebatas angan-angan warga. Namun, kini menurutnya angan-angan itu bisa diwujudkan Gubernur Anies Baswedan.

“Ini contoh kebijakan pemimpin yang menjadikan kepentingan warga Jakarta sebagai satu-satu ukuran dalam mengambil keputusan. Apa yang dulu kita anggap tidak mungkin terjadi, sekarang mendekati kenyataan. Warga Jakarta akhirnya bisa menikmati laut yang memang menjadi haknya, setelah bertahun-tahun hanya bisa diakses segelintir orang," kata fahira, Senin (26/11).

sumber: republika