Pakar Pidana UII Sebut Penetapan Tersangka UBN Tidak Lazim
“Kalau menurut saya tidak tepat tuduhan pencucian uang sudah lama sekali. Kemudian bukti-bukti sudah ada pada saat itu, dipandang tidak memenuhi unsur-unsur pidana. Kalau misalnya seperti itu, artinya perkaranya sudah selesai karena unsur-unsurnya tidak terpenuhi,” jelasnya kepada Kiblat.net (07/05/2019) siang.
Ia menyebutkan bahwa tindak pidana pencucian uang harus memenuhi dua syarat. Pertama, harus ada kejahatan masalnya, kejahatan sumber uang yang dicuci itu. Dan yang kedua adalah harus ada tindak pidana pencucian uang.
“Pertanyaanya terkait kasus ini adalah, apa yang dicucikan oleh pak Ustad ini? kalau dia ada uang di dalam yayasan dan dia menggunakannya atas izin, entah itu bentuknya pinjam atau boleh digunakan untuk itu dan sebagainya, yaitu bukan mencuci namanya. Karena dia menggunakannya atas izin,” sambung Mudzakir.
Maka, ia mempertanyakan apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap UBN dan bisakah dipastikan kalau hal yang dia lakukan merupakan tindak pidana. Menurutnya, UBN belum diperiksa lagi dan tiba-tiba menjadi tersangka.
“Jadi logikanya, kenapa ini belum diperiksa lagi, tiba-tiba nyelonong jadi tersangka? Itu tidak lazim dalam hukum tindak pidana yang terbaru, interpertasi terbaru berdasarkan putusan mahkamah konstitusi,” ujarnya.
“Seseorang yang belum jadi tersangka itu wajib untuk diperiksa terlebih dahulu, gak boleh langsung dijadikan tersangka,” pungkasnya.
Sumber: Kiblat