OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 07 Mei 2019

Pembebasan PBB untuk Guru, Anies Baswedan: Bentuk Apresiasi pada Profesi yang Mencerdaskan Bangsa

Pembebasan PBB untuk Guru, Anies Baswedan: Bentuk Apresiasi pada Profesi yang Mencerdaskan Bangsa

10Berita, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan bahwa keputusan untuk memberikan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kepada para guru adalah sebagai bentuk apresiasi pada suatu profesi yang memajukan dan mencerdaskan anak bangsa.
“Yah jadi sebenarnya sederhana sekali, guru kondisinya bisa bervariasi, tapi kita sekarang kalau mengucapkan terima kasih menyampaikan apresiasi pada sebuah profesi,” kata Anies di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (07/05/2019) dikutip dari Antara.
Anies menegaskan bahwa menyampaikan terima kasih seperti hal itu kepada para guru tidak perlu ditanya dulu apakah sudah kaya apa belum kondisinya.
Hal tersebut berkaitan dengan adanya kontroversi bahwa guru dianggap sudah besar tunjangannya sehingga tidak perlu diberi pembebasan PBB.
“Saya malah berharap sebetulnya prestasi pada guru bukan per wilayah, guru berjasa itu dimana-mana, apalagi di Jakarta,” ujarnya.
Masyarakat yang tinggal dan bekerja di Jakarta, banyak yang sekolah di luar Jakarta dulunya. Pemberian pembebasan PBB ini menurutnya bukan sekedar insentif.
Anies juga menjanjikan nantinya akan banyak lagi bentuk-bentuk apresiasi seperti ini dan hal ini bukanlah hal yang baru baginya. Saat Anies menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), dia memberikan prioritas check inpesawat untuk guru dengan membicarakan kepada pihak maskapai penerbangan Garuda dan Angkasa Pura.
Menurut Anies saat itu, profesi guru patut menjadi prioritas karena sejatinya merekalah yang bertanggung jawab atas kemajuan sebuah bangsa.
Dalam pernyataan terbarunya perihal pembebasan PBB. Bahwa pembebasan PBB akan diberikan kepada pihak-pihak yang dianggap berjasa bagi Negara, salah satunya adalah guru. Bagi para guru dan pensiunan guru, akan dibebaskan dari pembayaran PBB selama du generasi, untuk satu bangunan rumah yang sama.
Sumber: Antara