People Power Dibilang Makar, Orang-Orang itu Tidak Paham Hukum dan Sejarah
10Berita - People power bukanlah suatu hal yang melanggar konstitusi atau makar. Pihak-pihak yang menyebut people power sebagai perbuatan makar dinilai tidak paham hukum.
Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Fadli Zon menjelaskan, people power maksudnya adalah membiarkan rakyat untuk mengambil sikap sendiri terkait hasil Pemilu 2019.
"Rakyat yang memiliki sikap. Itukan ada yang memilih tentu mempunyai sikap terhadap itu (hasil pilpres). Yang memilih kan puluhan juta," kata Fadli saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/5).
Lebih lanjut wakil ketua DPR ini memastikan kalau people power bukanlah hal yang melanggar konstitusi atau makar. Justru menurut dia, orang-orang yang bilang people power tidak konstitusional adalah mereka yang tidak paham.
Sebab ditegaskannya, makar adalah menjatuhkan pemerintahan dengan menggunakan senjata.
"Makar itu menjatuhkan pemerintahan yang sah dengan penggunaan kekerasan bersenjata dan sebagainya. Kalau orang cuma di mulut saja itu bukan makar," tegasnya.
Sejauh ini politisi PAN Eggi Sudjana telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka kasus makar. Meski belum ditetapkan sebagai tersangka, salah satu petinggi BPN, Amien Rais pun telah dilaporkan ke polisi terkait people power.
Terkait itu, Fadli menekankan kalau aparat pemerintah sama sekali tidak paham sejarah terkait penggunaan pasal makar.
"Penahanan dan penersangkaan bagi mereka yang kritis kepada pemerintah itu bukan makar. Ini keterlaluan, itu sudah abuse of power. Tidak pernah dalam presedennya orang begitu mudah menggunakan pasal makar. Ini pemerintah sekarang termasuk aparat penegak hukum tidak ngerti sejarah," pungkasnya.
sumber: rmol