OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 20 Mei 2019

PKS: Pansus Kecurangan Pemilu Sudah Ditandatangani 31 Anggota DPR

PKS: Pansus Kecurangan Pemilu Sudah Ditandatangani 31 Anggota DPR

Ledia mengatakan anggota Dewan yang menandatangani usulan pansus kecurangan pemilu itu berasal dari fraksi PKS, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional.



PKS: Pansus Kecurangan Pemilu Sudah Ditandatangani 31 Anggota DPR

10Berita Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera, Ledia Hanifa, mengklaim sudah ada 31 anggota Dewan yang menandatangani angket usulan pembentukan panitia khusus atau pansus kecurangan pemilu 2019. Ledia sebelumnya menggulirkan usulan atas angket dan pansus itu dalam sidang paripurna DPR yang digelar hari ini.

Baca: PKS dan Gerindra Gulirkan Pansus Kecurangan Pemilu 2019

"Untuk membentuk pansus minimalnya 25 orang dari dua fraksi. Kami sudah meminta tanda tangan dari sejumlah teman-teman dan alhamdulilah sudah 31," kata Ledia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.

Ledia mengatakan anggota Dewan yang menandatangani usulan itu berasal dari fraksi PKS, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional. Meski dukungan baru berasal dari koalisi pendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di pemilihan presiden 2019, Ledia menyebut pembentukan pansus itu sebenarnya kebutuhan semua pihak.

Menurut dia, DPR berhak mengajukan angket untuk membentuk pansus sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu. Dia menyoroti banyaknya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, panitia pengawas, dan polisi yang meninggal dunia. Hingga kemarin, terhitung ada 554 korban meninggal dan ribuan lainnya jatuh sakit.

Ledia mengatakan semestinya tak perlu ada yang khawatir ihwal usulan membentuk pansus itu. Dia berujar pansus akan mengevaluasi hingga kejadian serupa tak terulang di pemilu yang akan datang.

"Ini bagian dari legacy kami periode sekarang ini. Kami yang membuat undang-undang dan kemudian melakukan evaluasi agar nanti bisa menjadi sistem yang lebih baik lagi. Dan bukan berarti mau menaikkan tensi, bukan, karena ini bagian dari tugasnya DPR tugas pengawasan," kata dia.

Baca: Bawaslu Minta Ijtima Ulama Laporkan Dugaan Kecurangan Pemilu

Ledia pun berkukuh usul membentuk pansus itu berada dalam koridor hukum. Sekalipun ada Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu sebagai lembaga berwenang, Ledia berujar DPR juga bisa melakukan evaluasi.

"Kalau kami bergerak tidak sesuai dengan UU, tentu itu menjadi enggak bener. Tapi kan itu sesuai UU maka ini yang kami tempuh," kata Ledia.

Sumber: Tempo