Rekapitulasi Belum 100%, Komisioner KPU akan Dipolisikan karena Bohongi Publik
Arief menilai KPU berniat untuk melakukan kecurangan dengan mengumumkan hasil sebelum penghitungan suara selesai dilakukan. Menurutnya rekapitulasi suara melalui sistem penghitungan suara (situng) KPU pada pukul 14.45 WIB baru mengumpulkan 92 persen.
“Di situng KPU baru diinput sebanyak 92.67843 persen versi 21 Mei 2019 jam 14.45 WIB. Ini perhitungan pilpres yang diumumkan oleh KPU adalah ilegal dan tidak bisa di dipertanggung jawabkan,” kata Arief melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (21/5/2019).
KPU mengumumkan hasil rekapituasi suara nasional Pilpres 2019 pada Selasa pukul 01.46 WIB dimana Jokowi – Maruf Amin unggul dari Prabowo – Sandiaga. Menurutnya, hasil putusan tersebut cacat hukum.
Karena itu Arief hendak melaporkan seluruh komisioner KPU yang bertugas juga mengumunkan hasil rekapitulasi suara tersebut. Arief beranggapan kalau KPU telah melakukan penipuan kepada publik.
“Akan saya laporkan semua komisioner KPU yang membuat penipuan pada pada masyarakat karena menyebarkan berita bohong tentang rekapitulasi yang belum selesai hingga 100 persen,” tandasnya.
Sumber: Eramuslim