Referensi pihak ketiga
10Berita- Pakar ekonomi Dr. Rizal Ramli menganggap sia-sia jika kecurangan pemilu dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Sebetulnya kita tahulah MK hakimnya yang tunjuk pemerintah dengan dukungan dari DPR. Objektivitas dan kredibilitasnya dalam banyak hal lebih menguntungkan yang berkuasa, jadi saya sih tidak terlalu berharap banyak dengan MK, pengalaman mereka juga tidak terlalu objektif," kata Rizal Ramli (RR) saat wawancara interaktif di salah satu talkshow radio, Sabtu (4/5/2019).
Melansir Rmol.co (04/05),Rizal Ramli justru mengajak masyarakat mensikapi kecurangan pemilu dengan menggunakan Pasal 532 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Dalam Pasal 532 UU No. 7 Tahun 2017 disebutkan, jika ada satu suara saja yang dihilangkan dengan sengaja sehingga yang memiliki hak pilih tidak bisa menggunakan suaranya, maka ancaman pidananya 4 tahun penjara dan denda maksimum Rp 48 juta.
"Ini (sanksinya) besar sekali. Yang kedua, UU ini adalah lex spesialis, artinya dia sangat kuat tidak bisa dibatalkan UU lain," ujar ekonom senior ini.
Dan saat pelaksaan pemilu, Rizal Ramli menganggap telah banyak sekali kecurangan pada level kelurahan, kecamatan dan seterusnya. Dengan demikian. hal ini tidak boleh dibiarkan.
"Kami minta rakyat ramai-ramai menggunakan UU ini untuk menuntut siapapun yang menghilangkan satu suara karena itu dijamin oleh UU. Siapa pun yang menghilangkan satu suara apalagi KPU dan lain-lain, tidak usah KPU, KPUD saja bisa dituntut UU begini. Kita harus sosialikan kepada rakyat kita, bisa gunakan UU ini agar betul-betul pemilu ini jujur dan adil," ucapnya.

Sumber: Beritapolitik