Ustaz Bachtiar Nasir Tersangka, Din Syamsuddin Pasang Badan
Ustaz Bachtiar Nasir
10Berita - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir sebagai tersangka. Kasus itu mengagetkan banyak orang, termasuk Din Syamsuddin.
Bachtiar Nasir adalah penggagas Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang kini sudah berubah jadi GNPF Ulama. UBN, sapaannya, diduga terlibat dalam kasus penggelapan uang Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS).
"Penggelapan. Kan kaitannya penyalahgunaan wewenang terhadap uang yayasan," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Menurut Dedi, penetapan tersangka Bachtiar Nasir merupakan pengembangan dari kasus penggelapan dana yayasan yang dilakukan oleh manajer di salah satu bank BUMN bernama Islahudin yang juga telah ditetapkan tersangka sebelumnya.
Dedi menyebut penyidik sudah memiliki alat bukti yang akan diklarifikasi kepada yang bersangkutan. Rencananya, UBN akan diperiksa pada Rabu (7/5/2019).
Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan manajer di salah satu bank BUMN bernama Islahudin sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perbankan, terkait donasi aksi 411 dan aksi 212.
Ketua YKUS Adnin Armas mengatakan, rekening yayasan sempat dipinjam sementara oleh GNPF MUI untuk menampung dana para donatur. Mereka menyumbang untuk membantu aksi 4 November (411) dan 2 Desember (212) 2016.
Rekening kemudian diserahkan pada GNPF MUI karena mendengar banyak donatur yang hendak menyumbang untuk Aksi Bela Islam saat itu. Saat itu terkumpul dana Rp3,8 miliar.
Dalam surat panggilan disebutkan bahwa UBN dijerat Pasal 70 juncto Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 16/2001 tentang Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 28/2004 atau Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP atau Pasal 49 ayat (2) huruf b UU Nomor 10/1998 tentang Perbankan atau Pasal 63 ayat (2) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah dan Pasal 3 dan Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir, yang merupakan ketua GNPF MUI ke Turki. Padahal dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212.
Lantas mengapa baru sekarang ditetapkan tersangka? Dedi mengatakan, 2017-2018 sangat rentan karena bersamaan dengan sejumlah pilkada. Termasuk persiapan pemilu.
Namun, Dedi belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai ada atau tidaknya bukti baru yang ditemukan penyidik dalam kasus Bachtiar Nasir.
"Saya belum berani menjawab itu, itu masih akan didalami pemeriksaan oleh tindak pidana khusus," ujar dia.
Di Syamsuddin Pasang Badan
Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) MUI Din Syamsuddin kaget mendengar Bachtiar Nasir ditetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).
"Saya yakin Ustaz Bachtiar Nasir yang kebetulan adalah wakil sekretaris dewan pertimbangan MUI, sebagai warga negara yang baik akan memenuhi panggilan tersebut. Saya pastikan bahwa Dewan Pertimbangan MUI akan mendukung dan mengawalnya. Kami pun berkeyakinan bahwa Ustaz Bachtiar Nasir tidak bersalah," kata Din, Selasa (7/5/2019).
Din meminta Polri untuk mendalami soal tradisi yayasan keislaman dalam hal penggunaan dana. Dia mengatakan penggunaan dana sebuah yayasan berdasarkan mandat umat selaku penyumbang dana.
"Polri perlu menyelami tradisi di perkumpulan atau yayasan keislaman, bahwa dana yang dikumpulkan oleh sebuah yayasan, sesuai mandat umat penyumbang, boleh jadi dipergunakan tidak secara ketat sesuai sifat yayasan, tapi untuk kepentingan lain selama masih berada dalam kepentingan dakwah Islamiyah," tuturnya.
Din melihat pemanggilan Bachtiar Nasir bernuansa politik. Dia mengingatkan Polri untuk menegakkan hukum secara adil dan memperhatikan situasi kehidupan masyarakat.
"Bahwa pemanggilan Ustaz Bachtiar Nasir berdimensi politik terkait prakarsanya menyelenggarakan Ijtima' Ulama baru-baru ini, saya kira sangat kentara. Maka oleh karena itu, pemanggilan tersebut akan mengundang reaksi dari para pendukungnya, dan itu hanya akan menambah bensin terhadap api yang sudah menyala. Seyogyanya Polri bijak dalam menegakkan hukum dan keadilan dengan mempertimbangkan suasana dalam kehidupan masyarakat," ungkapnya.
Sumber: