Ustaz Tengku: Pasal Penghinaan Kepada Presiden Sudah Dihapus MA Tahun 2006
Hal itu menanggapi rencana pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk merespons tindakan, ucapan, maupun pemikiran tokoh yang mengarah ke perbuatan melawan hukum.
“Pak @wiranto1947 saya hanya ingin mengingatkan anda bahwa Pasal penghinaan kepada Presiden sudah dihapuskan oleh Mahkamah Konstitusi thn 2006. Maka jika ada yg menghina bapak @jokowi itu urusan pribadi. Akan diproses hukum pidana jika beliau (Jokowi -red) mengadukannya ke Penegak Hukum. Salam,” ujar Ustadz Tengku Zulkarnain di akun twitternya, Selasa (7/5/2019).
Menko Polhukam Wiranto mengatakan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi tokoh yang melanggar dan melawan hukum.
Wiranto mencontohkan beberapa kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Menurutnya siapapun yang melanggar hukum akan diganjar dengan sanksi yang setimpal dan akan ditindak tegas.
“Bahkan cercaan, makian terhadap presiden yang masih sah sampai nanti Oktober tahun ini. Itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya, dan kita akan melaksanakan itu, sanksi itu, siapapun itu harus kita tindak tegas,” kata Wiranto usai memimpin Rakortas tentang ‘Permasalahan Hukum Pascapemilu’ di Kantor Kemenko Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Sumber: Eramuslim