Alumni KAMMI: Hoax Bikin Resah Karena Negara Tidak Hadir, Hentikan Penangkapan!
Namun, hoax dinilai tidak akan meresahkan masyarakat jika negara hadir memberikan informasi pembanding yang kredibel.
Begitu kata Koordinator Tim Advokasi Korban Tragedi Pemilu 21-23 Mei 2019 Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KA KAMMI), Slamet Hasan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (31/5).
“Informasi bohong (hoax) tidak akan meresahkan dan membuat onar di tengah-tengah masyarakat apabila ada informasi pembanding yang kredibel dari negara,” sebutnya.
Sehingga, Slamet meminta kepada pihak kepolisian untuk menghentikan menangkap para penyebar informasi hoax.
“Hentikan memburu orang-orang yang menyebarkan informasi hoax kemudian menangkap dan menahannya,” tegasnya.
Menurut Slamet, pihak kepolisian selalu menggunakan pasal karet untuk menjerat para pelaku penyebar hoax. Sehingga dia mendesak pihak kepolisian untuk menghentikan menangkap terkait hal itu.
“Mendesak kepolisian untuk menghentikan penangkapan dan penahanan terhadap pihak-pihak dengan jerat hukum yang menggunakan pasal-pasal haatzai artikllen (pasal karet) baik dari UU 1/1946, ketentuan tentang makar dalam KUHP maupun pasal penghinaan yang diatur dalam UU ITE,” tegasnya. (rmol)
Sumber: Eramuslim