Anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto memberikan kritikan pada pihak kepolisian terkait konferensi pers kerusuhan aksi 21-22 Mei yang berlangsung di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa (11/6/2019) sore.

10Berita - Anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto memberikan kritikan pada pihak Kepolisian terkait konferensi pers kerusuhan aksi 21-22 Mei yang berlangsung di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa (11/6/2019) sore.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersenuit disampaikan Bekto saat menjadi arasumber di program Catatan Demokrasi Kita dalam tayangan live tvOne, Selasa malam.
Dalam pemaparannya itu, awalnya, Bekto membahas soal pentingnya pertanggung jawaban pihak Kepolisian terkait kerusuhan di aksi 21-22 Mei itu.

Ia mengajak seluruh pihak untuk menyampaikan kritik pada kepolisian, agar pihak Kepolisian dapat memaparkan pertanggung jawabannya itu.
"Kaitannya dengan masalah pertanggung jawaban, Kompolnas sangat berkepentingan dengan polisi yang punya wewenang yang sangat besar dan sebagainya, itu semua tindakan polisi harus dapat dipertanggung jawabkan," tegas Bekto.
"Untuk itu mari kita kritisi, kewenangan polisi yang besar itu kita kritisi. Kenapa kok sekarang polisi tidak hadir dan sebagainya. Kita kritisi seperti itu," sambung dia.
Anggota Kompolnas Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto memberikan kritikan pada pihak Kepolisian terkait konferensi pers kerusuhan aksi 21-22 Mei yang berlangsung di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta pada Selasa (11/6/2019) sore. (Capture Live tvOne)
Bekto lantas menyampaikan kritiknya atas penyelenggaran konferensi pers yang diselenggarakan pihak Kepolisian beberapa saat sebelumnya.
Bekto menilai press release yang diberikan polisi pada masyarakat belumlah cukup.
"Saya sebagai mantan polisi, 35 tahun jadi polisi saya sangat paham banyak yang disembunyikan oleh polisi di situ," ungkap Bekto.
"Apalagi itu ada perasaan ada yang macam-macam, itu harus dihitung betul."
"Bukan hanya orang menuntut masalah teknis, bukan ini sudah menyangkut taktis, ini sudah menyangkut masalah strategis," paparnya.
Di acara tersebut, Bekto juga menjelaskan bahwa apa yang disampaikan dalam konferensi pers itu masih belum bisa dijadikan rujukan utama.
Pasalnya, menurut Bekto, apa yang disampaikan dalam konferensi persi itu belum masuk pada tahap pembuktian.
"Apa yan disampaikan oleh para tersangka, menyebut nama A, menyebut nama B, dan sebagainya. Itu belum pada tahap pembuktian," jelas Bekto.
"Karena pembuktian yang diatur dalam KUHP itu adalah yang nanti disampaikan di pengadilan. Bukan yang disampaikan di televisi, bukan yang dinyatakan di dalam BAP, bukan itu," ungkap dia. (TribunWow.com/Ananda Putri Octaviani)
Sumber: Tribun news