OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 16 Juni 2019

BPN: 30 Orang Siap Jadi Saksi di MK, Tapi Minta Perlindungan

BPN: 30 Orang Siap Jadi Saksi di MK, Tapi Minta Perlindungan

Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi berkoordinasi dengan LPSK untuk perlindungan saksi.
Penjagaan petugas kepolisian di depan gedung Mahkamah Konstitusi
Penjagaan petugas kepolisian di depan gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Helmi Afandi/kumparan
10Berita, Tim hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berkonsultasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan bagi saksi dan ahli yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Satriawan, menyebut sudah ada 30 saksi yang bersedia memberikan keterangan di persidangan. Asalkan, BPN menjamin keamanan mereka setelah sidang berakhir.
"Sejauh ini sudah ada lebih kurang 30 saksi yang sudah bersedia. Tapi pertanyaannya rata-rata dari mereka adalah apa jaminan keselamatan kami saat datang ke Jakarta. Kemudian ketika dalam proses persidangan dan setelah pulang ke daerah masing-masing. Nah itu yang ditanyakan," kata Iwan di Kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/6).
Menurut Iwan, proses persidangan MK tak akan berjalan baik apabila saksi tidak diberikan jaminan keamanan. Karena itu, ia berharap LPSK dapat memberikan akses perlindungan kepada seluruh saksi yang dimiliki.
"Saya kira itulah urgensi dari hari ini kita bertemu, sebuah peradilan tidak bisa berjalan dengan baik untuk mencapai akses, memberikan akses justice kepada masyarakat. Apalagi ini berhadapan dengan institusi negara yang juga jadi petahana," kata dia.
Tim kuasa hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sambangi LPSK
Tim kuasa hukum BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sambangi LPSK. Foto: Paulina Herasmarindar/kumparan
Iwan menuturkan saksi sidang tak akan memberikan keterangan selama belum memiliki jaminan dirinya aman untuk menyampaikan kesaksian sebagai fakta sidang.
"Kalau saksi itu tidak ada protection, saya kira tidak ada orang yang akan mau memberikan testimoni tanpa adanya jaminan perlindungan," ucapnya.
Ketua tim hukum BPN, Bambang Widjojanto (BW), menambahkan keadilan dalam persidangan tak akan tercipta apabila saksi memberikan keterangan di bawah ancaman. Ia ingin seluruh saksi secara leluasa menyampaikan kesaksiannya.
"Tidak akan mungkin keadilan dicapai kalau dia di bawah ancaman dan kita ingin mendorong supaya proses itu tidak ada dalam ancaman supaya keadilan bisa ditegakkan," kata BW.
Sumber: Kumparan