BW Ungkap Ada Pihak yang Terima Bocoran soal Permohonan Gugatan saat Diajukan ke MK
10Berita- Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto angkat bicara soal permohonan gugatan sengketa pilpes yang diajukan oleh pihaknya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Setelah sidang perdana sengketa hasil pilpres digelar, Bambang menjelaskan bahwa ada pihak yang telah diakomodir.
Ia menilai, ada pihak yang sudah menerima bocoran saat permohonan diajukan ke MK.
"Para pihak itu diakomodir oleh proses keadilan itu," jelas Bambang seperti dikutip dari program Fakta tvOne, yang ditayangkan Senin (17/6/2019).
"Sekarang kita disuruh nyiapin permohonan dalam waktu tiga hari, dia sudah dapat permohonan itu walaupun belum diregister dalam satu diskusi di stasiun swasta, ternyata orang itu sudah dapat sebelum register terjadi."
"Bocor enggak tuh kira-kira?" tanyanya kemudian.
Pembawa acara tampak sepaham dengan maksud Bambang namun dengan alasan yang berbeda.
"Pasti bocor karena aksesibel," ujar pembawa acara.
Mendengar jawaban tersebut, Bambang terlihat menampik alasan dari pembawa acara tersebut.
"Bukan aksesibel, karena aturannya mengatakan dia bisa di upload di laman kalau sudah diregistrasi," ujar Bambang.
"Nah sekarang belum diregistrasi sekarang sudah bisa di akses, itu artinya apa?"
"Aku enggak mempersoalkan itu saja tadi," sambungnya.
Bambang kemudian menyinggung soal dugaan tindak kecurangan pilpres yng dinilai terstruktur, sistematif, dan masif (TSM).
Ia beranggapan bahwa sebelumnya tindak kecurangan TSM belum dikenal di dalam Undang Undang.
Dirinya menyatakan bahwa dari adanya sengketa ini maka bisa dirumuskan keadilan yang berbasis konstitusi.
"Ada 30 hal yang baru yang muncul dalam sini, salah satunya TSM," papar Bambang.
"TSM sudah pernah dikenal di dalam Undang Undang kita? Belum pernah dikenal."
"Jadi saat ini saya bilang, di sini lahir berbagai bentuk yang bisa merumuskan rasa keadilan berbasis pada konstitusi."
"Jadi kalau cuma baru kali ini, dia agak terlambat dan obsession banget argumennya," tandasnya.
Simak videonya dari menit 0.25
Bambang Widjojanto Paparkan Perolehan Suara Versi BPN
Diberitakan sebelumya, saat sidang perdana, Bambang memaparkan hasil perolehan suara Pilpres 2019 versi kubu Prabowo-Sandi saat pembacaan materi gugatan sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2019 di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dalam pemaparannya, Bambang menegaskan bahwa Prabowo-Sandi memperoleh suara sebesar 52 persen, unggul dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.
Bambang menilai, perolehan suara yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidaklah tepat.
"Termohon telah menetapkan perolehan suara masing-masing pasangan calon sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin suaranya 85.607.362 dengan 55,5 persen. Prabowo-Sandi 68.650.239 atau 44,5 persen," kata Bambang yang dilansir oleh Kompas TV.
"Bahwa penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah, menurut hukum karena perolehan suara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, di atas atas nama Jokowi-Ma'ruf, sebenarnya ditetapkan melalui cara-cara yang tidak benar, melawan hukum, atau setidak-tidaknya disertai dengan penyalahgunaan kekuasaan presiden petahana yang juga adalah capres nomor 01," jelasnya.
Atas pernyataannya itu, Bambang lantas mengumumkan data yang disebutnya sebagai data yang benar menurut pemohon.
"Bahwa perolehan suara yang benar menurut pemohon setidak-tidaknya adalah sebagai berikut, Joko Widodo-Ma'ruf Amin adalah 63.573.169 atau 48 persen, sedangkan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, berjumlah 68.650.239 atau 52 persen," tegasnya.
Dari laporan tersebut, diketahui ada perbedaan angka antara jumlah pemilih yang dipaparkan dalam hasil rekapitulasi KPU, dan jumlah yang diklaim oleh pihak BPN.
Menariknya, perolehan suara yang dimiliki Prabowo-Sandi masih tetap sama, baik dalam hasil rekapitulasi KPU maupun dari klaim BPN.
Hanya saja, suara Jokowi-Ma'ruf dalam klaim BPN hilang 22.034.193 suara.
Hilangnya suara Jokowi ini dihasilkan dari selisih data rakapitulasi KPU dengan klaim BPN.
Atas pemaparan ini, maka didapat ada perbedaan jumlah suara sah antara rekapitulasi KPU dengan klaim BPN.
Sementara itu, sebagaimana diketahui, dalam Pemilu 2019 ini, ada total 192.866.254 jumlag pemilih.
Namun, KPU mencatat, hanya 158.012.506 orang yang menggunakan hak suaranya, dengan rincian 154.257.601 suara sah dan 3.754.905 suara tidak sah.
Sementara itu tak seperti KPU, BPN ternyata hanya menghitung 132.223.408 suara sah.
sumber: tribunnews