OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 19 Juni 2019

Kubu Jokowi-Maruf Hina Wibawa dan Martabat Hakim MK

Kubu Jokowi-Maruf Hina Wibawa dan Martabat Hakim MK




 Oleh: Natalius Pigai

10BeritaNEGARA Indonesia adalah negara hukum. Kalimat tersebut sangat tegas dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Bab I tentang Bentuk dan Kedaulatan. Hal ini menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum (rechstaat), bukan negara kekuasaan (machstaat).

Apa yang dipertontonkan Tim Kuasa Hukum 01 Prof Yusril Izha Mahendra dan kawan-kawan yang memaksa dan protes hakim MK agar mengambil keputusan soal revisi atau perbaikan berkas perkara dari pasangan 02 adalah terang benderang meyakinkan kita untuk menyatakan bahwa mereka masih terjebak dalam negara kekuasaan. Sebagaimana lazim pada orde baru dimana hukum dipermainkan, Hakim hanya berpegang palu legitimasi kejahatan penguasa.  

Penghormatan terhadap hukum merupakan salah satu parameter tegaknya negara hukum. Kubu 01 seharusnya menjunjung tinggi hukum, justru mengabaikan atau membangkang terhadap hukum. Tidak hanya membangkang terhadap aturan, tapi juga membangkang terhadap lembaga yudikatif. Pembangkangan hukum oleh Kubu 01 tersebut dapat dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). 

Kubu 01 tidak hanya meneghina lembaga peradilan tetapi merendahkan harga diri, wibawa dan martabat para hakim yang mulia. Kehormatan Hakim sebagai punggawa keadilan direndahkan di mata Rakyat Indonesia. 

Seharusnya Pengacara Kubu 01 paham bahwa sidang Pilpres ini sensitif sehingga pemaksaan kepada Majelis Hakim agar ambil keputusan soal perbaikan berkas selain bisa dikategorikan penghinaan juga secara implisit mengandung kekerasan verbal kepada Hakim. Bahkan cenderung membangun framing seakan-akan Hakim berat ke pasangan 01. Padahal secara tersirat mau menyatakan bahwa mereka belum siap mwnghadapi gugatan.

Penghinaan terhadap Hakim dan Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh pengacara pasangan Joko Widodo dan Maruf Amin tidak boleh dianggap remeh karena akan memiliki implikasi serius terhadap tegaknya negara hukum. Indonesia bisa terjebak kembali dalam negara kekuasaan (machstaat) sebagaimana orde baru: hukum ditegakkan tergantung kemauan dari penguasa-penguasa dan orang-orang berkuasa.

Hal tersebut berarti demokrasi pun terancam dengan pembangkangan hukum. Selain itu pembangkangan hukum akan menimbulkan impunitas atau kekebalan hukum. 

Sandiwara yang diperlihatkan oleh Penagacara 01 di depan publik dan disaksikan rakyat Indonesia patut dicemaskan oleh rakyat karena dengan melanggengkan penghinaan dan pembangkangan hukum adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum sebagai saluran mendapatkan keadilan.

Artinya akan semakin banyak konflik di masyarakat yang tidak terselesaikan atau diselesaikan dengan jalan peradian. Ada potensi masyarakat yang terorganisir dapat melakukan pembangkangan sipil (civil disobidience), yaitu sebuah pembangkangan kepada pemerintah (yudikatif) yang biasanya dilakukan dengan cara melanggar hukum untuk mengubah kebijakan ataupun peraturan yang tidak adil.

Kami berharap Hakim harus tegak lurus menegakkan keadilan. Hakim MK harus menjadi punggawa hukum (quardian of contitution) tetapi juga melihat realitas potensi tercerabutnya negara (quardian of nations state). (*)

Sumber: konten Islam