LPSK tak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Prabowo di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo Sandi Surati Hakim MK . Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Sabtu (15/6/2019) sore, mendatangi kantor LPSK, Jakarta Timur.


LPSK tak Bisa Lindungi Saksi dan Ahli Prabowo di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo Sandi Surati Hakim MK
10Berita - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK) tidak bisa memenuhi permohonan tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Diketahui, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga meminta LPSK untuk memberikan perlindungan bagi saksi dan ahli mereka dalam persidangan perselisihan suara pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dikemukakan langsung oleh sejumlah komisioner LPSK kepada tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang mendatangi LPSK, Sabtu (15/6/2019) sore.
“Dalam diskusi tadi, memang tim kuasa hukum 02 mengetahui dan menyadari betul keterbatasan LPSK tentang kewenangannya dalam undang-undang,” ujar juru bicara LPSKRully Novian kepada wartawan di kantornya, Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu malam.
Berdasarkan peraturan perundangan, LPSKberwenang memberikan perlindungan bagi saksi dan korban dalam kategori pidana saja, bukan spesifik mengenai perselisihan sengketa suara Pemilu.
Meski demikian, lima dari tujuh komisioner LPSK memberikan saran apa yang harus dilakukan tim kuasa hukum 02 agar keinginannya untuk memberikan perlindungan kepada saksi dan ahlinya di persidangan dapat terwujud.
Rully menambahkan, sarannya itu juga harus dikoordinasikan tim kuasa hukum 02 dengan hakim MK dan juga harus disetujui.
“Kita sudah memberikan beberapa catatan kepada tim PH. Tentunya diskusi ini harus dikoordinasikan kepada MK sebagai penyelenggara sidang perselisihan hasil pemilihan umum,” ujar Rully.
Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menyadari, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak bisa memberi perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi ( MK) atas alasan terbentur undang-undang.
Namun, Bambang sudah mendapatkan sejumlah masukan dari LPSK mengenai apa yang dapat dilakukan agar keinginannya memberikan perlindungan bagi para saksi dan ahli tersebut dapat diwujudkan.
Bambang dan kawan-kawan pun akan mengirimkan surat kepada MK, meminta agar hakim mahkamah memerintahkan LPSKmemberikan perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan.
“Berdasarkan saran yang diberikan LPSK, kami memutuskan akan membuat surat kepada MK.
Mudah-mudahan surat ini bisa direspons dan bisa memastikan proses di MK dalam hal pemeriksaan saksi dan ahli betul-betul dibebaskan dari rasa ketakutan,” ujar Bambang, usai berkonsultasi dengan LPSK, Sabtu (15/6/2019) malam.
“Jadi, keterbatasan ini bisa diterobos kalau saja MK memberikan peran strategisnya yang jauh lebih besar. Misalnya, apakah mungkin MK memerintahkan kepada LPSK untuk melindungi saksi dan ahli yang kami ajukan,” lanjut dia.
Menurut mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, kebijakan itu mungkin saja dikeluarkan oleh hakim MK.
Dasarnya, tentu saja hakim MK ingin berpartisipasi dalam mewujudkan pemilu yang jujur dan adil, termasuk pada saat hasilnya dipersoalkan di mahkamah.
“Mungkin kalau itu yang melakukan adalah mahkamah, maka LPSK akan punya potensi untuk menindaklanjutinya,” ujar Bambang.
Dalam sidang perdana sengketa Pilpres 2019 14 Juni lalu di MK, perwakilan Tim Hukum BPN Denny Indrayana menyinggung soal perlindungan bagi saksi dan ahli yang akan dihadirkan mereka.
"Maka dengan penuh kerendahan hati kami memohon dukungan penuh dari MK, khususnya untuk membangun sistem witness protection bagi para saksi dan ahli yang akan hadir di MK," kata Denny Indrayana saat membacakan pokok permohonan dalam sidang MK.
Sebelumnya Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional ( BPN), Priyo Budi Santoso, menyebutkan, akan ada saksi yang memberi keterangan mengejutkan dalam sidang gugatan sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyebut saksi yang dijanjikan akan memaparkan bukti soal dugaan kecurangan dalam Pilpres 2019 yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Sudah tentu kami siapkan. Juga mudah-mudahan ada saksi hidup yang akan berikan keterangan yang bersifat ‘wow’ terhadap itu semua,” tutur Priyo dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/6/2019).
Meski berencana menghadirkan saksi yang memberi keterangan mengejutkan, BPN mengaku kesulitan membongkar dugaan kecurangan TSM pada Pilpres 2019.
Kesulitan itu, seperti diungkapkan Priyo, terjadi lantaran faktor Undang-Undang di Indonesia yang dianggap terlalu teknis.
Akan tetapi, politikus Partai Berkarya itu menyebut substansi kecurangan sudah terasa dan dirasakan BPN sejak lama.
“Untuk membongkar fakta-fakta yang kelam ini bukan kerjaan mudah.
(Pilpres 2019) adalah pemilu terburuk dalam arti banyak sekali masalah saat ini.
Kami rasakan ada penyelenggara di atas penyelenggara.
Tapi mencari hal ini agak susah karena tata hukum kita menyusahkan untuk mencari. Tapi kami ada ikhtiar untuk mencari,” tutur Priyo.
Rencana menghadirkan saksi mengejutkan dari BPN ditanggapi Kuasa Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Taufik Basari. Dia menanti kehadiran saksi yang disebutkan Priyo dalam persidangan.
“Kita lihat saja, kita tunggu mudah-mudahan benar-benar wow.
Tapi tidak apa-apa, ini adalah bagian dari membangun narasi yang sah-sah saja bagi kuasa hukum,” kata Taufik.

Sumber:TRIBUN-MEDAN.com