OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 19 Juni 2019

MEDIA DIBUNGKAM! Hampir Tidak Ada Media Mesir Yang Menjadikan Kematian Morsi Sebagai Berita Utama

MEDIA DIBUNGKAM! Hampir Tidak Ada Media Mesir Yang Menjadikan Kematian Morsi Sebagai Berita Utama


Seorang pria memegang foto presiden Mesir Mohamed Morsi usai pelaksanaan doa dan sholat ghoib di halaman Masjid Fatih di Istanbul, Turki, 18 Juni 2019. (Reuters)

10Berita, Kematian mantan Presiden Mesir Mohammed Morsi telah menjadi sorotan berbagai media internasional sejak Senin, 17 Juni 2019. Namun surat kabar domestik di Negeri Piramida tersebut malah bungkam.

Sebuah laporan oleh Al Jazeera mengungkap, hampir tidak ada media yang menjadikan kematian Morsi sebagai berita utama. Dalam sebagian besar koran, kabar itu hanya dimasukkan pada bagian dalam tanpa sorotan bersama dengan kasus-kasus kriminal lainnya.

Surat kabar online swasta Mada Masr mengatakan bahwa satu-satunya koran yang memberitakan kematian Morsi di halaman depannya adalah Al-Masry Al-Youm. Dengan sebagian besar yang lain hanya menerbitkan artikel berita hanya dalam 42 kata. Adapun status Mohammed Morsi sebagai mantan presiden ataupun kepala negara yang digulingkan, tidak pernah disebutkan, kata Al Jazeera dikutip Rabu (19/6/2019).

Istilah "Terdakwa" Digunakan

Tiga surat kabar utama milik pemerintah menggambarkan sang mantan presiden sebagai "terdakwa".

Ini juga tercermin pada saluran televisi satelit Mesir, yang menyampaikan berita dalam istilah yang kabur, dan merujuk ke organisasi Ikhwanul Muslimin, tempat Morsi berada, sebagai kelompok "teroris".

Surat kabar terbesar milik pemerintah Al Ahram menerbitkan berita kematian Morsi di pinggiran halaman keempatnya, dengan judul: "Kematian Mohamed Morsi selama persidangannya dalam kasus spionase".

Liputan koran Al Akhbar serupa, termasuk satu baris judul: "Kematian Mohamed Morsi selama persidangannya."

Sementara Al Gomhuria menerbitkan paragraf pendek di bagian bawah halaman ketiga di bawah judul yang sama.

Sementara itu, hingga hari ini, tdak ada pernyataan resmi dari kepresidenan Mesir atau Abdel Fatah al-Sisi mengenai kematian Morsi.

Pemakaman Dijaga Ketat Aparat

Mantan Presiden Mesir Mohammed Morsi telah dimakamkan di bawah penjagaan ketat pada Selasa pagi, 18 Juni 2019. Sehari setelah ia dinyatakan meninggal pada 17 Juni 2019.

Pemakamannya, dihadiri oleh beberapa anggota keluarganya, dilakukan secara tergesa-gesa saat fajar, dengan petugas keamanan berjaga di luar pemakaman Al-Wafaa Wa al-Amal. Tidak ada jurnalis atau pelayat yang diizinkan hadir.

Pihak keluarga menghadiri salat jenazah di masjid Penjara Tora Kairo, kemudian pemakaman dilaksanakan di distrik barat Nasr City.

"Ia (Morsi) dimakamkan di Medinat Nasr, di timur Kairo, dihadiri keluarganya. Salat jenazah dilakukan di rumah sakit Penjara Tora di mana ia dinyatakan meninggal pada Senin, 17 Juni waktu setempat," kata pengacaranya, Abdel Moneim Abdel Maksoud.

Mengutip Time, putra Morsi, Ahmed, mengatakan bahwa lembaga keamanan menolak untuk mengizinkan ayahnya untuk dikebumikan di pemakaman keluarga yang terletak di Provinsi Sharqia (kampung halaman Morsi).

"Kami memandikan tubuh mulianya di rumah sakit penjara Tora, melakukan sholat untuknya di masjid penjara...," tulis putra Morsi, Ahmed, di Facebook.

Media Dibungkam

Di bawah rezim el-Sisi, penyensoran media di Mesir meningkat drastis. Pada tahun 2018, presiden meratifikasi Undang-Undang Kejahatan Anti-Cyber ​​dan Teknologi Informasi (semacam UU ITE), yang seolah-olah bertujuan untuk memerangi "ekstremisme" dan "terorisme".

Namun, undang-undang mengizinkan otoritas Mesir untuk memblokir situs-situs yang dianggap "ancaman terhadap keamanan nasional" atau "ekonomi nasional". Individu yang mengunjungi situs web ini dapat menghadapi denda dan hukuman yang keras.

Menurut Asosiasi untuk Kebebasan Berpikir dan Berekspresi (AFTE), Kairo telah memblokir akses ke hampir 500 situs web, kebanyakan dari mereka milik organisasi media. Selanjutnya, setidaknya 35 jurnalis, citizen jurnalis, dan blogger diyakini saat ini ditahan di Mesir.

Mohammed Morsi (67) berasal dari kelompok Ikhwanul Muslimin yang saat ini dilarang. Ia terpilih sebagai presiden pada 2012 dalam pemilu demokratis pertama kali di Negeri Piramida itu, namun ditumbangkan satu tahun kemudian oleh kudeta militer yang dipimpin As-Sisi dan dipenjara dalam kasus tuduhan spionase.

Selama beberapa tahun di penjara, Mohammed Morsi, yang diketahui menderita diabetes, sering ditahan di sel isolasi dan disebut-sebut dilarang menerima pengunjung. Keluarganya hanya diizinkan berkunjung tiga kali selama enam tahun mendekam di penjara. Saat dalam tahanan, Morsi terus muncul di pengadilan dengan berbagai tuduhan.

Ikhwanul Muslimin pada Senin, 17 Juni 2019, menuduh pemerintah "membunuh" Morsi dengan kondisi penjara yang buruk. Kelompok itu menuntut penyelidikan internasional atas kematian Morsi dan meminta warga Negeri Piramida untuk memprotes Kedutaan Besar Mesir di seluruh dunia.

Sumber: Aljazeera, Liputan6