Mengapa Tak Bongkar Bangunan Reklamasi dan Pilih Beri IMB? Anies Buka Suara
10Berita, - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan alasan tidak membongkar bangunan yang sudah berdiri di Pulau Reklamasi. Anies mengaku harus mematuhi Pergub Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
"Mengapa mereka diberi IMB? Mengapa tidak dibongkar saja?" demikian petikan pertanyaan dari keterangan tertulis Pemprov DKI berjudul 'Tanya Jawab dengan Gubernur DKI Jakarta Anies BaswedanTentang Reklamasi dan IMB Pantai Maju'.
Anies lalu memberikan penjelasan di dalam keterangan tertulis itu. Menurutnya, apa yang dilakukannya sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur.
"Pergub 206/2016 itulah yang jadi landasan hukum bagi pengembang untuk membangun. Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya. Lalu membongkar bangunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," kata Anies, Kamis (13/6/2019).
Anies khawatir masyarakat takut akan ketidakpastian hukum. Dia ingin tetap mematuhi aturan hukum meski berbeda kebijakan dengan pemerintahan sebelumnya.
"Bayangkan jika sebuah kegiatan usaha yang telah dikerjakan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada saat itu bisa divonis jadi kesalahan. Bahkan dikenai sanksi dan dibongkar. Karena perubahan kebijakan di masa berikutnya. Bila itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum," jelas Anies.
Anies mengatakan produk hukum harus tetap dipatuhi baik suka maupun tidak suka. Dia juga menegaskan lahan yang dibangun hanya sekitar lima persen dari total seluruh Pulau Reklamasi.
"Faktanya pergub itu adalah sebuah dasar hukum. Lahan yang terpakai untuk rumah-rumah itu kira-kira hanya sebesar kurang dari 5% dari lahan hasil reklamasi. Adanya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari menghargai aturan hukum yang berlaku," jelas Anies.
Anies menyebut masih ada 95 persen lahan yang akan dimanfaatkan Pemprov DKI Jakarta. Dia menuturkan lahan tersebut akan dibangun untuk lahan jogging hingga lintasan sepeda.
"Masih ada 95% kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan. Itu yang kita akan tata kembali agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," sebutnya.
Anies juga mengingatkan kondisi Pulau Reklamasi saat ini berbeda dengan periode sebelumnya. Warga bisa memasuki dengan bebas Pulau Reklamasi.
"Bahkan sekarang, kita akan punya pantai yang terbuka untuk umum dan bisa dinikmati oleh semua warga," tutur Anies.
Sebelumnya, Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono menilai Anies tidak konsisten dengan komitmen terkait Pulau Reklamasi. Menurutnya tidak ada keseriusan dari Anies menyelesaikan peraturan daerah (Perda) yang mengatur Pulau Reklamasi.
"Ini kan soal sikap Anies yang plintat-plintut. Sejak awal beliau katakan menolak reklamasi. Tiba-tiba, diam-diam melegalkan reklamasi. Ini kan nggak baik juga untuk publik. Jadi reklamasi ini hanya sekadar menarik opini," kata Gembong di DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (13/6).
Gembong menuturkan hingga saat ini Perda yang mengatur zonasi di Pulau Reklamasi belum dibahas dengan DPRD DKI Jakarta. Dia menyayangkan adanya kabar penerbitan IMB di Pulau C dan D.
sumber: detik