OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Selasa, 11 Juni 2019

Pengacara: Justru Kivlan Zen Yang Akan Dibunuh Oleh Empat Pejabat Negara Itu

Pengacara: Justru Kivlan Zen Yang Akan Dibunuh Oleh Empat Pejabat Negara Itu




10Berita - Pengacara Kivlan Zen, Muhammad Yuntri mengungkapkan, seharusnya kepolisian terbuka dengan cara menggelar perkara untuk menguji apakah polisi memiliki barang bukti yang benar dalam kasus yang menyandung Kivlan.

"Karena sampai saat ini kita mau ketemu Heri Kurniawan (HK/Iwan) enggak bisa, dikhawatirkan cerita Iwan dengan yang kami terima dari Pak Kivlan itu berbeda," ungkap Yuntri saat dihubungi, Selasa (11/6).

Justru kata Yuntri, Iwan datang ke Kivlan untuk memberikan informasi bahwa mengatakan Kivlan akan dibunuh oleh empat orang yang kini diduga menjadi sasaran pembunuhan, yaitu Gorries Mere, Luhut Pandjaitan, Wiranto dan Budi Gunawan.

"Iwan justru datang ke Pak Kivlan mengatakan bahwa Pak Kivlan mau dibunuh oleh empat orang itu," paparnya

Selain itu Yuntri menyampaikan, sebenarnya Iwan diperintahkan untuk menjadi sopir Kivlan karena rumah Kivlan yang jauh di Gunung Picung, Bogor, Jawa Barat.

"Jadi Iwan itu diperintah jadi sopirnya, karena rumah Pak Kivlan di Gunung Picung di Bogor, maka itu kan masih ada hutan-hutannya banyak Babi, Iwan bilang ini ada senjata pak. Pak Kivlan bilang itu bukan untuk bunuh babi tapi bunuh tikus," tuturnya.

Berbarengan dengan itu ada peringatan Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar), HK diberikan uang untuk melakukan demo atas peringatan tersebut sebesar 15 ribu dolar singapura atau 150 juta rupiah.

"Enggak tahu dilaksanakan atau tidak, tiba-tiba sekarang muncul dan ceritanya malah dibalik yg dibikinnya pengakuan dari polisi, (malah) justru Pak Kivlan yang menyuruh untuk membunuh empat orang itu," paparnya.

"Untuk lebih pastinya kita tidak mau berspekulasi, kita mau minta polisi gelar perkara. Karena Pak Kivlan ini dibidik dengan tiga kasus, kasus makar, kepemilikan senpi dan perencanaan pembunuhan, kasus makar pengembangan dari Eggi Sudjana, sedangkan kepemilikan senjata ini pengembangan dari Iwan, jadi polisi enggak berani. Karena penetapan tersangka berdasarkan KUHAP harus dengan gelar perkara dulu," tandasnya. 

sumber: rmol