OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 21 Juni 2019

Saksi KPU Tidak Bisa Bantah Temuan Kecurangan Pilpres

Saksi KPU Tidak Bisa Bantah Temuan Kecurangan Pilpres

10Berita – Saksi ahli yang dihadirkan oleh KPU sebagai termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi gagal membantah dugaan kecurangan yang terjadi dalam pilpres.
Hal ini lantaran, Marsudi Wahyu Kisworo yang menjadi satu-satunya saksi yang dihadirkan mengaku tidak bertanggung jawab atas sistem situng yang dibuatnya. Telebih dalam hal keamanan sistem tersebut, yang justru menjadi masalah utama yang ingin diketahui pihak pemohon.


Masudi sebatas menjelaskan bahwa dia adalah sosok yang mendesain sistem informasi perhitungan suara (Situng).
Begitu kata Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Iwan Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (21/6).
Iwan mengingatkan bahwa dalam sidang ini pihaknya ingin mengetahui apakah sistem informasi digunakan oleh KPU untuk menginformasikan kepada publik tentang perolehan suara aman. Sehingga, tidak ada kemungkinan diintervensi oleh faktor eksternal.
“Apalagi saksi ahli yang dihadirkan pemohon mampu membuktikan dengan mudah bahwa sistem itu bisa diintervensi,” ujarnya.
Menurutnya, apabila mudah diintervensi, bisa saja data yang diinput dalam sistem tersebut tidak berdasarkan data yang benar.
“Apalagi para ahli menemukan beberapa dokumen yang di-upload di Situng itu, itu adalah dokumen hasil editan, bukan dokumen yang original,” imbuh Iwan. [md]


Sumber: Eramuslim