OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 15 Juni 2019

Siapa yang Berani Ancam Hakim MK?

Siapa yang Berani Ancam Hakim MK?




10Berita - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons cepat soal informasi ada hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diancam. Siapa yang berani ancam hakim MK?

Ketua LPSK Hasto Atmojo mengatakan lembaganya segera berkoordinasi dengan MK untuk mengetahui lebih lanjut terkait ancaman tersebut. LPSK merespons cepat informasi tersebut karena menyangkut keselamatan hakim konstitusi.

"Ini masih rumor, cuma karena menyangkut hakim kan ada 2 katanya ditelepon orang, diancam. Jadi kami khawatir saja. Jadi kami merasa perlu buru-buru berkomunikasi dengan MK," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi, Jumat (14/6/2019).

Hasto mengatakan dirinya mendengar informasi ini dari internal MK. Dia mengatakan Sekjen LPSK tengah berusaha berkomunikasi dengan Sekjen MK untuk mengetahui titik terang atas rumor tersebut.

Mengingat MK sedang fokus pada penanganan sengketa Pilpres dan Pileg 2019, Hasto mengatakan koordinasi atau komunikasi bisa saja dilakukan lewat telepon.

"Cuma ini kan sidang maraton. Paling tidak, kami komunikasi lewat telepon nanti," kata Hasto.

Hasto mengatakan pada prinsipnya, LPSK akan melindungi saksi dan korban yang menerima ancaman. Namun, di luar saksi dan korban, LPSK bisa saja memberi perlindungan kepada hakim.

"Kami untuk saksi dan korban saja sebenarnya perlu mekanisme MK ini secara eksplisit menyatakan meminta perlindungan kepada LPSK untuk saksi dan korban," kata dia.

"Mengenai hakim yang terancam, saya kira kita mesti koordinasi menanyakan ini ke MK," sambung Hasto.

Terkait hal ini, Polri juga menunggu koordinasi dari LPSK. Setalah ada koordinasi, Polri akan melakukan pengamanan.

"Sesuai undang-undang, LSPK akan menilai permohonan dari hakim MK tersebut, kemudian keluar keputusan pleno LPSK tentang diterima atau tidaknya permohonan. Selanjutnya, LPSK berkoordinasi dengan Polri dalam melaksanakan pengamanannya," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada detikcom, Jumat (14/6).

Dedi menuturkan, bila pihak yang diancam membuat laporan polisi (LP), penyidik akan melakukan proses penyelidikan. Jika ancaman terbukti, lanjut Dedi, kasus dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Polri sendiri sebenarnya sudah melakukan perlindungan kepada hakim MK. Personel Polri bersenjata lengkap menjaga kediaman Wakil Ketua MK Prof Aswanto di Makassar, Sulawesi Selatan saat sidang gugatan Pilpres 2019 yang berlangsung tadi.

"Kita siagakan personel dengan dibagi 3 kelompok anggota, 1 kelompok itu sekitar 4 anggota. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal yang tak diinginkan," ucap Kapolsek Tamalanrea, Kompol Syamsul Bakhtiar, saat dimintai konfirmasi wartawan, Jumat (14/6/2019).

Rumah Aswanto tersebut beralamat di Perumahan Dosen Universitas Hasanuddin (Unhas) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Bakhtiar menyebutkan pengamanan juga melibatkan personel intelijen. Pengamanan serupa dilakukan di kediaman Sekjen MK, Prof Guntur Hamzah. 

sumber: detik