OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Sabtu, 20 Juli 2019

Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA

Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA

"Ya pastinya, nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah," tandasnya
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purnawirawan) TNI Moeldoko merayakan ulang tahunnya yang ke-62 pada Senin (8/7/2019) di Jakarta. [Dok KSP]
10Berita - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi soal kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ditolak Mahkamah Agung terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
Terkait hal itu, Moeldoko mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah-langkah terkait putusan MA tersebut.
"Saya sudah koordinasi kepada KLHK, intinya pemerintah sudah mengambil langkah-langkah," ujar Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (19/7/2019).
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Langkah pertama yang dilakukan pemerintah, kata Moeldoko, pertama yakni langkah perbaikan atas tuntuntan. Menteri Kesehatan dan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup kata Moeldoko sudah bekerja sesuai arahan Presiden Jokowi.
"Berikutnya, presiden juga telah mengambil langkah-langkah taktik di lapangan untuk menyelesaikan kebakaran itu berkurang dan ini ada hasilnya. Kami sudah ada berkurang (titik api) 98 persen hasilnya. Itu sudah kami kenali seperti itu," kata dia.
Tak hanya itu, Moeldoko menuturkan BRG (Badan Restorasi Gambut) juga telah bekerja, dan melapor kepada pemerintah pusat terkait penggunaan parit. Kata Moeldoko, penggunaan parit yang dilakukan BRG memiliki faktor ekonomi dan juga memiliki faktor penghambat berkembangnya api.
"BRG juga melaporkan kepada saya, justru sekarang itu menghasilkan buah-buahan, sayur mayur dan seterusnya, juga ikan. Saya waktu itu ke lokasi melihat untuk perikanan," ucap Moeldoko.
Kemudian, Moeldoko menuturkan pemerintah sudah melakukan langkah-langkah perbaikan regulasi .
Namun, kata dia yang terpenting setelah keluarnya putusan, pemerintah telah melakukan langkah-langkah yang jauh lebih penting.
"Jadi berikutnya masalah peraturan, regulasi, pemerintah sudah melakukan langkah-langkah perbaikan. Jadi menurut saya yang penting adalah bahwa setelah tuntutan itu diberlakukan dan keputusan itu diberlakukan, pemerintah selalu kalah," katanya.
"Tapi pemerintah tidak menunggu, pemerintah telah melakukan langkah-langkah itu yang yang jauh lebih penting. Sekarang MA sudah membuat keputusan seperti itu, kita perbaiki lagi kerja kami."
Ketika ditanya apakah pemerintah akan mengajukan peninjuan kembali atau PK, Moeldoko mengatakan pengacara negara akan melakukan langkah-langkah tersebut untuk menindaklanjuti permohonan kasasi Jokowi yang ditolak MA.
"Ya pastinya, nanti kan ada pengacara negara melakukan langkah-langkah," tandasnya
Untuk diketahui, kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016.
Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Sumber: Suara.com