KPK Diminta Turun Tangan Atasi Bus Rongsok Era Jokowi-Ahok
Sebab, pembelian 483 unit bus itu dinilai telah merugikan keuangan daerah.
“Kami mendukung sepenuhnya Pak Anies mengungkap pembelian 483 unit bus Transjakarta era Jokow-Ahok yang merugikan keuangan daerah,” kata Sekjen Gertak, Dimas Tri Nugroho seperti diberitakan RMOLJakarta, Minggu (28/7).
Tidak tanggung-tanggung, Gertak juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan menuntaskan dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tersebut.
Anies berencana menggugat perusahaan penyedia pengadaan bus Transjakarta untuk mengembalikan uang muka pembelian sebesar Rp 110 miliar.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menguraikan bahwa kasus ini akan dibawa ke ranah hukum.
Langkah hukum ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), di mana Pemprov DKI sudah menyetor uang muka sekitar Rp 110 miliar untuk pengadaan bus.
Pasalnya, perjanjian pengadaan dengan pihak ketiga telah dinyatakan batal demi hukum.
“Kita diminta untuk meminta kepada para pihak ketiga untuk mengembalikan uang muka yang sudah disetorkan, yang sudah ditarik oleh mereka,” ujar Syafrin.
Namun demikian, Syafrin tidak menjelaskan secara detail perusahaan dan institusi mana saja yang akan digugat.
“Sedang dalam proses. Saya belum dapat laporannya ada berapa tergugat,” tutup Syafrin.
Adapun kini ratusan bus hasil pengadaan bermasalah tersebut menjadi “sampah”. Stiker-stiker hijau dengan klir tulisan hitam bertebaran di depan kaca-kaca barisan bus Transjakarta yang teronggok pada lahan di depan Rumah Sakit Karya Bakti Pertiwi, Jalan Raya Dramaga, Bogor.
Salah satu stiker itu bertuliskan keterangan yang intinya bus-bus tersebut adalah aset-aset perusahaan yang sempat pengadaan bus Transjakarta tapi kini sedang pailit. [rm]
Sumber: Ersmuslim