Mudahnya Data Pribadi Disadap, Komitmen Indonesia Dipertanyakan Dunia
“data free flow with trust” yang dipromosikan Jepang, intinya adalah mengajak dunia international untuk membebaskan, lalu lintas data antar negara secara bertanggungjawab dan saling percaya. Ketika Dulu. awal tahun 2000-an WTO mendeklarasikan dan mempercepat Free Trade and Free Movement of Goods and Persons untuk membantu perdagangan dunia, kita malah ikut didalamnya. Sehingga liberalisasi lalu lintas barang dan orang dengan memudahkan pengaturan, mengurangi pajak dan fiskal serta memberlakukan standardisasi,kita ikut serta didalamnya,namun mengapa kali ini kita tidak ikut ? apa yang di takutkan pemerintah Indonesia ?.
Padahal perdagangan global memerlukan liberalisasi komoditas baru, yaitu lalu lintas data. Sebagi contoh kongkrit, perusahaan elektronik di Amerika Serikat yang menyewa customer servise dari India. Maskapai Belanda yang membangun data centre di Filipina. Serta perusahaan start up ojek online yang menggabungkan database pelanggannya se-Asia Tenggara. Semua ini membutuhkan semua standardisasi pengaturan dan liberalisasi lalu lintas data.
Caranya setiap negara yang ingin berinteraksi aktif dalam ekonomi digital, harus mempersiapkan dengan perangkat pengaturan data minimal di wilayah domestic, yaitu ; kewajiban pemrosesan data seperti kewajiban mendapatkan ijin pemilik data pribadi, kewajiban pengamanan data, pembatasan penyimpanan data. Oleh karena itu, harus ada UU Perlindungan Data Pribadi (Personal Data Protection). Di kawasan Asean yang sudah memiliki pengaturanya ialahThailand, Malaysia, Singapura, dan Filipina, hanya Indonesia yang belum siap. Karena RUU-nya masih digodok di kementerian. walaupun pengaturan sektoral suadh kita miliki, namun sangat terbatas skop dan implementasinya.
Oleh karena itu memiliki Undang-Undang Perlindungan Data dari sudut perdagangan internasional, menjadi sangat penting. mengapa UU ini penting untuk konteks dalam negeri?, karena data pribadi kita saat ini, berantakan tidak jelas, siapa, dan bagaimana mengaturnya. Tentu saja dengan absennya pengaturan ini, maka bisa dibayangkan data KTP Elektronik kita bisa diakses oleh oknum tak berkepentingan, data kartu kredit diucak-acak sama hacker, data medsos disalahgunakan “teman” untuk tujuan kriminalitas, data telepon kita disadap, data bank dibeli untuk direct marketing dan lain lain
Dengan adanya UU perlindungan data pribadi, maka resiko-resiko diatas dapat diminimalisir. Karena pada kenyataannya UU ITE tidak bisa membantu, malah bikin masalah baru. Oleh karenanya penting bagi kita, untuk mendukung negara-negara G-20 berkomitmen bersama untuk menciptakan iklim pengaturan internasional yang dapat memfasilitasi warga dunia. Nampaknya sperti utopis, tapi masih lebih banyak manfaatnya dari mudhorot.
Sayangnya Indonesia, India dan Afrika Selatan, Abstain dalam deklarasi tersebut. Hal ini menunjukkan kurang itikad baik kiat membuak diri di era digital. Karena kita tanda tangani juga, tidak akan ada masalah, toh hanya komitmen. Tapi, kalau kita tidak tanda tangani, malah jadi tanda tanya, apa yang disembunyikan Indonesia ?
Penulis: Helmi Adam
Sumber: Ersmuslim