Penghina MK Ditangkap Polisi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan TFQ ditangkap di Kembangan, Jakarta Barat pada Rabu (3/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan atau menghina suatu penguasa atau badan umum, dan atau pencemaran nama baik terhadap Mahkamah Konstitusi,” tutur Dedi dalam keterangannya, Kamis (4/7).
Penangkapan TFQ bermula setelah kepolisian mendapatkan informasi tentang penyebaran berita hoaks serta pencemaran nama baik MK yang disebarkan di lima grup WhatsApp.
Sumber: Ersmuslim