PKS Tolak Ide Penghapusan Pendidikan Agama di Sekolah
10Berita - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) secara tegas menolak ide penghapusan pendidikan agama di sekolah. Ide tersebut diwacanakan oleh oleh Chairman Jababeka Setyono Djuandi Darmono dan disarankan kepada Presiden Joko Widodo. PKS menganggap wacana itu merupakan bagian dari upaya sekularisasi yang bertentangan dengan Pancasila.
"Ini ide sekularisasi yang menjauhkan generasi bangsa dari nilai-nilai agama. Ide atau wacana ini bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan tujuan pendidikan nasional yang sangat menekankan nilai-nilai pendidikan agama di sekolah. Kami menolak tegas wacana ini," tegas Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Jumat (5/7).
Padahal, kata Jazuli, saat ini bangsa Indonesia tengah konsentrasi untuk bersama-sama memperkuat dan mengefektifkan materi/muatan pendidikan agama di sekolah-sekolah. Sehingga mampu membentuk siswa didik yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia sebagaimana amanat Pasal 31 UUD 1945 dan UU Sisdiknas.
Selain itu, lanjut Jazuli, ada lima amanat Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) kepada Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin. Misalnya, berisi harapan untuk lebih memperhatikan pendidikan pesantren sebagai upaya menguatkan pendidikan karakter.
Amanat PBNU jelas menegaskan pentingnya pengarusutamaan pendidikan agama dalam hal ini pendidikan agama Islam. Salah satunya dengan memperbaiki kurikulum yang menekankan peningkatan akhlakul karimah dengan menonjolkan keteladanan Nabi Muhammad SAW. Bukan malah menghapusnya dari sekolah.
"Kami di DPR juga sangat konsen dengan penguatan pendidikan agama di sekolah melalui penyusunan RUU Pesantren dan Pendidikan Agama," kata Jazuli
Jazuli menambahkan, RUU ini juga digagas dan ditunggu berbagai ormas keagamaan karena muatannya yang positif dan konstruktif. Karena itu, wacana penghapusan pendidikan agama di sekolah, bertolak belakang dengan semangat kebangsaan Indonesia. Pengusul dinilai tidak memahami semangat nasionalisme Indonesia yang relijius dengan agama sebagai sumber keyakinan, nilai, dan pembentuk karakter generasi bangsa.
"Hal itu jelas termaktub dalam Pancasila dan UUD 1945: Sila pertama Pancasila, Pasal 29 UUD tentang Hak Beragama, Pasal 31 UUD tentang Pendidikan Nasional," tegasnya.
Bahkan, anggota Komisi I ini lebih menyayangkan alasan yang dijadikan dasar menghapus pendidikan agama di sekolah, yaitu dianggap menyebabkan perpecahan di antara siswa serta maraknya politik identitas, radikalisme, dan intoleransi. Jazuli menegaskan, pemikiran tersebut sangat berbahaya dan kental dengan sekularisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi.
"Pemahamannya salah kaprah dan menjurus pada fobia terhadap agama. Saya kira wacana ini tidak boleh dikembangkan, Pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan dan Kementerian Agama harus bersikap tegas menghentikan wacana yang kebablasan ini," tutup Jazuli.
sumber: republika