Monsterisasi Ajaran Islam: Alergi Syariah dan Khilafah
Masih lekat diingatan, 5 agustus 2019 lalu Ijtima’ Ulama dan Tokoh Nasional IV sepakat untuk menegakan khilafah adalah kewajiban agama islam. hal ini disampaikan pada poin c yang menyebutkan bahwa “sesungguhnya semua Ulama ahlus Sunnah wal Jama’ah telah sepakat bahwa PENERAPAN SYARIAH DAN PENEGAKKAN KHILAFAH serta AMAR MA’RUF NAHI MUNKAR adalah KEWAJIBAN AGAMA ISLAM”
Dari poin-poin ijtima ulama juga menyoroti peristiwa ketidak adilan yang kini dirasakan oleh masyarakat indonesia (pada poin 3.1-3.6). ini adalah perlambangan ketidakpuasan ulama terhadap persoalan yang terjadi ditengan umat.
Saat ulama sudah berkata demikian, Lantas kenapa masih ada yang seakan alergi dengan narasi khilafah?
Sebenarnya, Khilafah adalah kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia. Khilafah bertanggung jawab menerapkan hukum Islam, dan menyampaikan risalah Islam ke seluruh muka bumi. Khilafah terkadang juga disebut Imamah; dua kata ini mengandung pengertian yang sama dan banyak digunakan dalam hadits-hadits shahih. Khilafah inilah yang menjamin hukum-hukum syariat untuk terlaksanakan. Dan kewajiban melaksanakan hukum syariat adalah fardu ain bagi seluruh kaum muslimin.
Sumber: Ersmuslim