PA 212: Penyebar Video UAS Soal Patung Salib Harus Diperiksa
Novel menuturkan penyampaian itu disampaikan di tempat yang tepat yaitu di tempat tertutup. Apalagi berkenaan dengan tanya jawab yang mana seorang ustaz harus menjawab pertanyaan dengan benar berdasarkan data yang sebenarnya yaitu Alqur’an yang isinya berkenaan dengan akidah/tauhid.
“Dan tentunya berbeda dengan keyakinan agama lain dan perbedaan itu hal yang lumrah dan wajar tidak perlu sampai ke ranah hukum,” kata Novel, Minggu, 18 Agustus 2019.
Alasannya karena sudah sesuai dan tercantum dalam pasal 29 UUD 1945, sehingga apa yang dilaporkan dengan dugaan penghinaan agama pasal 156a KUHP tidak memenuhi unsur. Dan menurutnya, tidak bisa pasal tersebut mengalahkan UU yang lebih tinggi yaitu UUD 45 sebagai garis besar atau tujuan pokok dalam beragama.
“Penyebar video atau yang memviralkan video yang sudah 3 tahun lalu juga harus diperiksa untuk didalami dengan tujuan apa memviralkan video yang sudah jelas penyampaian itu adalah jelas untuk kalangan sendiri dan pelapor juga diduga kuat ingin mengadu domba anak bangsa karena permasalahan tersebut adalah masalah sensitif untuk diangkat ke muka publik,” kata Novel lagi.
Sumber: Ersmuslim