Referensi pihak ketiga
10Berita,Izin  Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Organisasi Masyarakat Front Pembela Islam (FPI) sudah berakhir pada 20 Juli 2019. Saat ini para pengurus FPI tengah sibuk melengkapi berkas persyaratan yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri.
Beberapa waktu lalu, Kuasa hukum FPI, Sugianto Atmo Prawiro menilai pengurusan perpanjangan izin SKT sengaja di persulit dan menurutnya ini ada kaitannya dengan politik.
Ya, sebelumnya Kementerian Dalam Negeri, mengembalikan berkas kepada FPI,pasalnya dari 20 persyaratan yang ada, FPI hanya mampu melengkapi 10 persyaratan, dan agar izin tersebut dapat diterbitkan FPI diwajibkan melengkapi persyaratan yang belum lengkap.
Sementara itu, Presiden Jokowi menyatakan kemungkinan tidak akan memperpanjang SKT, jika FPI dinilai tidak tunduk dan patuh terhadap Pancasila dan berlawanan Ideologi bangsa.
Sebagaimana CNN Indonesia memberitakan, 30/07/2019. Berbeda dengan pernyataan Presiden Jokowi terkait izin SKT FPI, Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan bahwa perpanjangan izin SKT ormas, pemerintah tidak bisa mendiskriminasi lantaran Indonesia negara Demokrasi.
"FPI atau ormas apa saja di Indonesia ini kan negara demokrasi. Kita tak bisa diskriminasi," ujar JK di kantor wakil presiden, Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (30/7/2019).
JK menegaskan pemerintah berwenang memperpanjang izin ormas islam termasuk FPI jika syarat perpanjang izin SKT telah dipenuhi.
Sumber: UCnews