OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 01 Agustus 2019

Subsidi Mau Dipangkas, Tarif Listrik Bakal Naik?

Subsidi Mau Dipangkas, Tarif Listrik Bakal Naik?

Menteri ESDM mengusulkan penurunan subsidi listrik untuk tahun 2020. Tarif listrik bisa naik.
Petugas PLN Lamajan
Petugas PLN mengganti meteran listrik. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
10Berita, Kementerian ESDM mengusulkan pemangkasan subsidi listrik tahun 2020 menjadi Rp 58,62 triliun dalam pagu anggaran yang disampaikan ke Komisi VII DPR RI. Sebelumnya, dalam APBN tahun ini subsidi listrik dipatok Rp 59,32 triliun.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, dengan pengurangan subsidi tersebut, negara bisa menghemat anggaran sekitar Rp 700 miliar. Jika negara ingin penghematan subsidi listrik lebih besar lagi, cara yang bisa digunakan adalah dengan melakukan penyesuaian tarif pada pengguna listrik nonsubsidi.
"Ini ada satu note Pak. Apabila tarif listrik yang 900 VA RTM dan ke atas boleh mengikuti tarif adjustment (dinaikkan), maka subsidinya akan turun sebesar Rp 6 triliun. Monggo. Kalau itu kita tahan (tarif listrik tidak naik), maka subsidinya hanya akan turun kira-kira Rp 600 miliar-700 miliar saja untuk tahun depan," kata dia dalam rapat di Komisi VII DPR RI, Jakarta, Kamis (20/6).
Sejak 2017, tarif listrik untuk golongan pelanggan nonsubsidi ditahan alias tidak naik hingga akhir 2019. Padahal, harga minyak dunia dan nilai tukar dolar AS terus naik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana, mengungkapkan hal yang sama. Dia menjelaskan bahwa penghematan Rp 6 triliun bisa didapat pemerintah jika para pelanggan nonsubsidi dikenakan tarif sesuai dengan harga keekonomian yang berlaku, mengikuti naik turunnya harga bahan bakar dan kurs dolar AS.
"Untuk nonsubsidi kan secara UU kan dibolehkan untuk mengikuti tarif adjustment. Tapi kan selama ini kan ditahan kan. Karena mempertimbangkan daya beli. Makanya enggak diterapkan adjustment. Makanya kan berdampak ke subsidi. Kalau itu boleh dilepas, maka kan pasti mengurangi beban APBN kan," kata Rida.
Tapi, Rida menegaskan, maksud dari mengikuti tarif adjustment bukan berarti tarif listrik pasti naik, bahkan bisa saja turun, tergantung harga energi fosil seperti batu bara hingga minyak yang menjadi patokan dalam biaya produksi listrik. Jika harga energi fosil dan kurs dolar AS melemah, tarif listrik nonsubsidi pun ikut turun.
"Ya mengikuti komponennya, ICP (Indonesian Crude Price) misalnya. Ya harganya bisa naik bisa turun, tergantung kondisi. Tapi sekarang ini, posisinya harusnya naik, kan (sekarang) enggak naik karena ditahan. Itu yang makanya jadi tambahan subsidi," tutupnya.
Sumber: Kumparan