OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 15 September 2019

Sebelum Tinggalkan KPK, Agus Dkk Hendaknya Buat Kenangan Manis Dengan Menjerat Enggar

Sebelum Tinggalkan KPK, Agus Dkk Hendaknya Buat Kenangan Manis Dengan Menjerat Enggar




10Berita - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak segera menggarap Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita. Menteri asal Partai Nasdem itu kembali berulah dengan menerbitkan Permendag 29/2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Permendag itu menghapus ketentuan yang dimuat dalam Pasal 16 Permendag 59/2016 yang mewajibkan pencantuman label halal untuk impor produk hewan.

Sebelumnya, Enggar diduga terlibat dalam kasus impor di sektor pangan, terutama komoditas holtikultura bawang putih yang baru-baru ini diungkap KPK. Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota Komisi V DPR RI dari PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka.

Jadi, sebelum Agus Rahardjo dkk meninggalkan KPK dan melepaskan jabatan kepada Presiden, sebaiknya mereka meninggalkan kenangan manis yaitu menggarap dan mentersangkakan Menteri Enggar," kata Direktur Centre For Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu (14/9).

Menurut Uchok, kalau KPK serius, tidak sulit menjerat Enggar dengan berbagai kebijakannya yang kontroversi. Kebijakan-kebijakannya itu mencekik petani, peternak dan petambak garam.

"Kasus impor pangan harus segera dibongkar hingga ke akar-akarnya," terangnya.

KPK juga sebelumnya mengungkap, korupsi impor pangan terjadi karena adanya data yang tidak sinkron antar kementerian terkait. Akhirnya, para mafia beraksi memanipulasi kuota impor.

Terakit Permendag 29/2019, Uchok meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melaporkannya ke KPK. Karena bisa saja ada "udang di balik bakwan" dengan lahirnya Permendag tersebut.

"MUI jangan diam. MUI harus lawan Permendag itu, dan segera melaporkannya ke KPK," pungkasnya.

Tiga dari lima komosioner KPK menyatakan berhenti alias mengundurkan diri paska Komisi III DPR RI menetapkan lima pimpinan KPK yang baru periode 2019-2023. Saat bersamaan, DPR bersama pemerintah sedang mengebut revisi UU KPK.

Tiga komisioner yang menyatakan berhenti itu adalah, Ketua KPK Agus Rahadjo, dan dua wakil ketua Saut Situmorang dan Laode Muhammad Syarif. (Rmol)

Sumber: RMOL