OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 04 September 2019

Setelah BPJS, Tarif Listrik akan Ikut Meroket

Setelah BPJS, Tarif Listrik akan Ikut Meroket

10Berita – Setelah kenaikan BPJS Kesehatan, masyarakat Indonesia harus kembali dihadapkan dengan kabar tak mengenakkan. Hal ini berkaitan dengan pencabutan subsidi tarif listrik bagi pelanggan listrik rumah tangga mampu 900 VA.
Dalam rapat kerja antara DPR dan pemerintah, rencana pencabutan subsidi berkenaan dengan skema subsidi energi dalam RAPBN 2020 menyusut dari tahun sebelumnya.
“Pelanggan 450 VA dan 900 VA disubsidi, tapi bisa saja 900 VA di-take out, artinya golongan 900 VA rumah tangga mampu tarifnya akan sesuai dengan harga keekonomian. Artinya untuk 24,4 juta (pelanggan 900 VA) mulai 1 Januari tarif listrik akan naik sesuai dengan harga keekonomian,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Gatrik) Kementerian ESDM Rida Mulyana di gedung DPR, Selasa (3/9).

Panja Banggar dan pemerintah menyetujui besaran subsidi energi sebesar Rp 124,9 triliun untuk RAPBN 2020. Jumlah ini lebih kecil dari RAPBN 2020 awal, yakni Rp 137,5 triliun. Bahkan anggaran ini juga lebih kecil dari APBN 2019 yang mencapai Rp 159,97 triliun.
Dari anggaran Rp 124,9 triliun itu, sebanyak Rp 70,9 triliun digelontorkan untuk subsidi BBM dan LPG, dan Rp 54,79 triliun untuk subsidi listrik.
Untuk saat ini, jumlah total pelanggan yang mendapatkan subsidi listrik mencapai 61 juta pelanggan. 23,9 juta pelanggan listrik 450 VA, dan 31,5 juta lainnya adalah pelanggan listrik 900 VA. Sisanya sebanyak 5,7 juta pelanggan terbagi pada 24 golongan lainnya.
Khusus untuk pelanggan listrik 900 VA, terdapat dua bagian, yakni pelanggan yang miskin dan pelanggan yang mampu. Total pelanggan rumah tangga mampu inilah yang mencapai 24,4 juta pelanggan.
“Kami perlu sampaikan juga terkait subsidi listrik ini hasil akhirnya adalah sesuai audit dari BPK. Kita mengharapkan hasil audit tetap dilaporkan kepada DPR,” tegasnya. [rm]