UU KPK Yang Baru Bakal Digugat Ke MK, Begini Tanggapan Orang Dekat Jokowi
10Berita - Istana mempersilakan publik untuk mengajukan uji materi atau judicial review UU 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru saja selesai direvisi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Itu kan haknya publik, hak publik enggak bisa kita batasi," kata Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/9).
Meski demikian, Moeldoko meminta kepada publik untuk melihat proses politik dalam revisi UU KPK ini dengan objektif.
Menurut Moeldoko, tidak bisa menilai revisi UU KPK yang banyak menimbulkan kontra dari sisi masyarakat ini dibebankan seluruhnya kepada Presiden Joko Widodo.
Pasalnya, lanjut Eks Panglima TNI ini, sejak awal revisi UU KPK diusulkan oleh DPR. Jokowi merespon dengan mengirimkan surat presiden untuk melanjutkan pembahasan bersama atas payung hukum lembaga antirasuah itu.
"Kalau nanti salah melihat, dari kacamata yang berbeda maka yang disalahkan hanya presiden, hanya pemerintah, ini enggak fair. Proses politik secara keseluruhan, sehingga kita melihatnya lebih bijaksana," ujarnya.
Koalisi Masyarakat Sipil sedang menyiapkan materi judicial review, baik secara formil dan materiil terkait disahkannya revisi UU KPK oleh DPR.
"Menurut kita melanggar konstitusi," kata Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Emerson di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9).
Menurutnya, beberapa pasal dalam revisi UU KPK bermasalah dan disinyalir menjadi alat untuk melemahkan KPK. Seperti kewenangan pemberian SP3 dan keberadaan Dewan Pengawas KPK.
"ini akan kita uji kembali," ujarnya. [rmol]
Sumber: KONTENISLAM.COM