Wiranto: Penyadapan Harus Izin Agar KPK Tak Sewenang-Wenang Dan Langgar HAM
10Berita - Tindakan penyadapan KPK yang harus mendapat izin tertulis dari dewan pengawas sesuai dengan Pasal 12b dalam revisi UU 30/2002 diklaim pemerintah memiliki maksud baik.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto menjelaskan, penyadapan yang selama ini dilakukan KPK kerap menyimpang dari Hak Asasi Manusia (HAM).
"Izin dewan pengawas agar pelaksanaan penyadapan sesuai pada aturan yang ada," kata Wiranto di Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Bicara soal HAM, kata Wiranto, penyadapan yang selama ini dilakukan telah melanggar hukum. Hak pribadi seseorang dilanggar karena disadap, namun hal itu diizinkan untuk kebutuhan penyidikan.
"Hanya kalau izin itu tidak terbatas dan seenaknya, maka akan ada tuduhan sewenang-wenang. Maka harus ada aturan yang membatasi itu. Aturnya bagaimana? Izin dari dewan pengawas," tegas Wiranto.
Mantan ketua umum Hanura ini pun menyayangkan pihak-pihak yang menilai negatif rumusan tersebut.
Justru dengan adanya izin, maka menghindari tuduhan KPK mengada-ada, sewenang-wenang, seenaknya saja," jelas Wiranto.
"Itulah mengapa kita katakan bahwa dalam penyadapan itu tatkala ada izin dari dewan penyadapan, justru memperkuat posisi KPK," tandasnya. (Rmol)
Sumber: RMOL