OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 25 Oktober 2019

Berbeda Pendapat Tidak Harus Saling Bermusuhan

Berbeda Pendapat Tidak Harus Saling Bermusuhan


10Berita,SYAIKHUL Islam Ibnu Taimiyyah –rahimahullah- berkata:
وَأَمَّا الِاخْتِلَافُ فِي ” الْأَحْكَامِ ” فَأَكْثَرُ مِنْ أَنْ يَنْضَبِطَ وَلَوْ كَانَ كُلَّمَا اخْتَلَفَ مُسْلِمَانِ فِي شَيْءٍ تَهَاجَرَا لَمْ يَبْقَ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ عِصْمَةٌ وَلَا أُخُوَّةٌ….وَهَذَا وَإِنْ كَانَ فِي الْأَحْكَامِ فَمَا لَمْ يَكُنْ مِنْ الْأُصُولِ الْمُهِمَّةِ فَهُوَ مُلْحَقٌ بِالْأَحْكَامِ
“Adapun perbedaan pendapat dalam masalah hukum-hukum, maka terlalu banyak untuk dibatasi. Dan seandainya setiap dua orang muslim yang berselisih dalam suatu masalah saling memboikot(karena bermusuhan), tidak akan tersisa penjagaan dan persaudaraan diantara kaum muslimin….ini jika dalam masalah hukum-hukum. Maka apa saja yang tidak termasuk dalam masalah pokok agama yang penting, diikutkan dengan masalah hukum-hukum.” [ Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah : 24/174 ].

Note:

Saya berkata (abdullah al-jirani): Ucapan beliau “hukum-hukum”, maksudnya : berbagai permasalah agama yang berlaku padanya ahkam taklifiyyah (hukum yang bersifat pembebanan kepada para hamba), yaitu wajib, sunnah, haram, makruh dan mubah.
Perbedaan pendapat dalam masalah ini, tidak boleh dijadikan sebab untuk saling bermusuhan, saling memboikot dan bercerai-berai. Akan tetapi hendaknya saling berlapang dada dan tetap menjaga persatuan di kalangan kaum muslimin.
Kemudian dari ucapan Ibnu Taimiyyah “Maka apa saja yang tidak termasuk dalam masalah pokok agama yang penting, diikutkan dengan masalah hukum-hukum”. Kalimat “tidak termasuk dalam masalah pokok agama yang penting”, dapat dipahami, bahwa menurut beliau, ushul (pokok) agama itu ada dua:

1). Pokok agama yang masuk perkara sangat penting, dan
2). Pokok agama yang termasuk perkara kurang penting (maksudnya kurang penting dilihat dari sisi pokok agama yang sangat penting. Jangan dipahami bahwa ada pokok agama yang tidak penting secara mutlak).
Dalam menyikapi perbedaan pendapat pada Jenis kedua ini, dimasukkan oleh Ibnu Taimiyyah kepada perbedaan pendapat pada jenis ahkam (hukum-hukum agama) yang telah beliau sebutkan sebelumnya. Yaitu, harus saling toleransi dan tidak dijadikan sebab untuk saling bermusuhan. []

Facebook: Abdullah Al Jirani