OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 24 Oktober 2019

Biang Keladi Impor Tekstil Terbongkar

Biang Keladi Impor Tekstil Terbongkar
 


Suasana konferensi pers satgas audit impor tekstil. FOTO: Medcom.id/Ilham Wibowo.

10Berita,Jakarta - Satgas audit impor tekstil telah membongkar praktik curang masalah pertekstilan Tanah Air. Satu importir yang dinyatakan bersalah telah dicabut izin usahanya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan Satgas audit tersebut melibatkan pihak Direktorat Bea Cukai, Kemenperin serta Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API). Pengawasan dilakukan terutama pada angka pengenal importir produsen (APIP) maupun angka pengenal importir umum (APIU).
"Kami sedang awasi 21 APIP dan APIU, hari ini kami sudah cabut satu izin APIP karena dia memindahtangankan bahan baku yang diimpor," kata Wisnu ditemui di perkantoran Kemendag, Jakarta Pusat, Jumat, 11 Oktober 2019.
Regulasi Permendag 64/2017, APIP sejatinya diperbolehkan impor sebagai barang modal kebutuhan produk ekspor. Namun, oknum nakal tersebut kedapatan melanggar ketentuan lantaran melakukan impor bahan baku untuk keperluan jual beli langsung.


"Sesuai Permendag bahan baku yang diimpor oleh APIP tidak boleh diperdagangkan atau dipindahtangankan. Kemudian alamatnya tidak sesuai dan tidak terdapat pabrik yang tercantum dari persetujuan impor," ungkapnya.
Permendag tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) tersebut juga akan segera direvisi dalma waktu sepekan. Langkah tersebut dilakukan demi melindungi para pelaku usaha dalam negeri dari serbuan produk-produk asing.
Di dalam Permendag 64/2017, impor TPT diklasifikasi ke dalam dua kelompok berbeda. Kelompok A adalah impor TPT yang harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan perizinan dari Kemendag. Sementara, kelompok B adalah impor yang hanya memerlukan Laporan Surveyor (LS) tanpa memerlukan rekomendasi dari Kemenperin dan izin dari Kemendag.
Nantinya, di dalam beleid terbaru, sistem pengelompokan akan dihapus sehingga semua impor TPT harus terlebih dulu mendapatkan rekomendasi dari Kemenperin dan izin dari Kemendag.
"Kami upayakan Revisi Permendag 64/2017 bisa terbit pekan depan sebelum masa kabinet kerja berakhir," ujarnya.
Lebih lanjut, Wisnu belum mau mengungkapkan siapa pihak yang telah melakukan tindakan kejahatan dan berlindung dalam izin impor tersebut. Namun demikian, temuan ini jadi awal mengusut oknum lain yang ikut terlibat sebagai biang keladi banjir impor tekstil asal Tiongkok ke Indonesia.
"Kami sudah cabut persetujuan impornya dan akan kami cabut APIP-nya, dan bahkan kami akan usut sampai hal-hal lain," tegasnya.
Sementara itu, Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi kembali menegaskan, kebocoran impor tekstil dan produk tekstil (TPT) bukan berasal dari Pusat Logistik Berikat (PLB). Hal itu diketahui usai dilakukan pengecekan langsung ke salah satu pelaku usaha PLB, PT Dunia Express Transindo (Dunex).
Menurut Heru, PLB hanya mengelola proses impor TPT sebesar 4,07 persen dari kebutuhan industri secara nasional. Jumlah tersebut relatif kecil untuk dikatakan biang kebocoran impor lantara seluruh pencatatan barang masuk dilakukan ketat dan berjenjang.
"Sebelum kedatangan kontainer dia dicek, pengusaha impor akan dicek, pengecekan juga dengan Kemendag yang keluarkan persetujuan impor begitu juga saat dia masuk akan kena CCTV dan dilakukan real time," paparnya.
Sumber: medcom.id