OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Kamis, 10 Oktober 2019

Dinyatakan Bebas, Alfian Tanjung Tetap Sampaikan Bahaya Komunis

Dinyatakan Bebas, Alfian Tanjung Tetap Sampaikan Bahaya Komunis

10Berita, Porong – Pengamat paham komunis Alfian Tanjung mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dari Lembaga Pemasyarakatan Porong, Rabu (09/10/2019). Alfian dijemput sanak keluarganya dan hingga kini, masih menuju rumahnya di Tangerang.
“Secara administrasi, bebas hari Rabu kemarin, jam 10 pagi saya sudah keluar dan resmi secara perundang-undanganan sudah bebas. Dilepas dari tahanan di Porong. Saya sudah jalanin proses tahanan. Harapannya tidak berlaku lagi kejadian kemarin, ketika baru dinyatakan bebas, langsung ditangkap lagi,” ujar Alfian melalui sambungan telepon, Kamis (10/10/2019).
Memang, Alfian pernah dinyatakan bebas oleh pengadilan, namun dirinya langsung dijemput kembali oleh kepolisian, atas tuduhan pidana lain.
Alfian mendapat pembebasan bersyarat ketika sudah menyelasaikan dua pertiga masa tahananya. Jika tanpa pembebasan bersyarat, Alfian akan dinyatakan bebas pada pertengahan tahun 2020, itu pun ketika sudah mendapatkan Remisi. Jika tanpa remisi, ia akan dinyatakan bebas pada tahun 2021.
“Saya sudah pulang, dengan prosedur pembebasan bersyarat, atas surat keputusan yang dikeluarkan Dirjen Menkumham yang ada di Jakarta. Suratnya juga resmi, ada permohonan dari Lapas Porong karena saya dianggap berkelakuan baik tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Keluarlah SK, maka keluar dan pulang,” ujarnya.
Sekeluarnya dari tahanan dan pidana hukum, Alfian mengaku akan kembali dan terus mengingatkan bangsa dan negara tentang bahaya paham komunisme.
“Saya secara konstitusi akan terus menyampaikan bahaya paham komunisme, saya akan tetap menerangkan itu. Kalau ada orang yang terang-terangan melarang orang yang mengingatkan bahaya terhadap negara, maka itu musuh negara, bukan Alfian yang dipenjara, tapi orang itu yang dipenjara. Saya akan menyampaikan secara undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Alfian menyampaikan hal itu, karena sampai hari ini paham Komunis adalah paham yang terlarang dan dilarang di Indonesia.
Reporter: Muhammad Jundii

Sumber: KIBLAT.NET

Related Posts:

  • Kabar Lampau Dari Negeri SiamKabar Lampau Dari Negeri Siam Sumber www.peninggalan-thailand.com 10Berita  – Thailand biasa disebut juga Muangthai Risabah, atau Siam, atau Negeri Gajah Putih. Terletak disebelah utara Malaysia, dan sering diluki… Read More
  • Bergembira Menghadapi UjianBergembira Menghadapi Ujian 10Berita , JAKARTA -- Tak ada pilihan untuk mengelak dari ujian Allah. Seperti halnya anak sekolah yang tak bisa mengelak dari ujian di sekolahnya. Semua proses yang berjalan harus dilewati. Siapa… Read More
  • Komunitas Muslim di Genada Terus berkembangKomunitas Muslim di Genada Terus berkembang 10Berita , JAKARTA --  Pada 1982 lima bersaudara mengadakan pertemuan untuk membentuk Grenada Islamic Foundation (GIF). Nama ini diusulkan oleh Omaar as Syarif. Anak-anak mula… Read More
  • Bukti Kecintaan Umat Islam Terhadap TamanBukti Kecintaan Umat Islam Terhadap Taman 10Berita , JAKARTA -- Muslim pada awal kebangkitan Islam sangat menyukai alam. Kecintaan umat Islam terhadap tanaman ditunjukan pada puisi. Syair mengenai taman yang paling puitis be… Read More
  • PKS Kritisi Proses Berdemokrasi di IndonesiaPKS Kritisi Proses Berdemokrasi di Indonesia Zulkarnain/hidayatullah.com Presiden PKS Sohibul Iman pada acara Konsolidasi Pasangan Calon Kepala Daerah PKS se-Indonesia di Jakarta, Kamis (04/01/2018). 10Berita – Pa… Read More