Dinyatakan Bebas, Alfian Tanjung Tetap Sampaikan Bahaya Komunis
“Secara administrasi, bebas hari Rabu kemarin, jam 10 pagi saya sudah keluar dan resmi secara perundang-undanganan sudah bebas. Dilepas dari tahanan di Porong. Saya sudah jalanin proses tahanan. Harapannya tidak berlaku lagi kejadian kemarin, ketika baru dinyatakan bebas, langsung ditangkap lagi,” ujar Alfian melalui sambungan telepon, Kamis (10/10/2019).
Memang, Alfian pernah dinyatakan bebas oleh pengadilan, namun dirinya langsung dijemput kembali oleh kepolisian, atas tuduhan pidana lain.
Alfian mendapat pembebasan bersyarat ketika sudah menyelasaikan dua pertiga masa tahananya. Jika tanpa pembebasan bersyarat, Alfian akan dinyatakan bebas pada pertengahan tahun 2020, itu pun ketika sudah mendapatkan Remisi. Jika tanpa remisi, ia akan dinyatakan bebas pada tahun 2021.
“Saya sudah pulang, dengan prosedur pembebasan bersyarat, atas surat keputusan yang dikeluarkan Dirjen Menkumham yang ada di Jakarta. Suratnya juga resmi, ada permohonan dari Lapas Porong karena saya dianggap berkelakuan baik tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Keluarlah SK, maka keluar dan pulang,” ujarnya.
Sekeluarnya dari tahanan dan pidana hukum, Alfian mengaku akan kembali dan terus mengingatkan bangsa dan negara tentang bahaya paham komunisme.
“Saya secara konstitusi akan terus menyampaikan bahaya paham komunisme, saya akan tetap menerangkan itu. Kalau ada orang yang terang-terangan melarang orang yang mengingatkan bahaya terhadap negara, maka itu musuh negara, bukan Alfian yang dipenjara, tapi orang itu yang dipenjara. Saya akan menyampaikan secara undang-undang yang berlaku,” ujarnya.
Alfian menyampaikan hal itu, karena sampai hari ini paham Komunis adalah paham yang terlarang dan dilarang di Indonesia.
Reporter: Muhammad Jundii
Sumber: KIBLAT.NET