OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Rabu, 09 Oktober 2019

Jangan Kambing-Hitamkan Peserta BPJS

Jangan Kambing-Hitamkan Peserta BPJS

10Berita -Rencana Kenaikan Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan telah menimbulkan polemik di tengah-tengah publik.
Polemik tersebut muncul setelah Dirut BPJS menyatakan bahwa akan menyiapkan Inpres untuk penerapan sanksi bagi penunggak iuran agar secara otomatis tak bisa mengakses pelayanan publik yang lain, seperti SIM, Paspor, dan layanan administratif lainnya.
Terkait hal itu, Ombudsman Republik Indonesia memandang perlu kehati-hatian dalam menerbitkan suatu kebijakan mengenai sanksi yang tidak diatur oleh Undang Undang.


Tidak ada negara yang berhasil mengembangkan sistem jaminan sosial untuk masyarakat rentan tanpa setting kelembagaan sosial-ekonomi yang jelas dan terintegrasi dengan kebijakan sosial,” ujar Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih melalui keterangan tertulis, Selasa (8/10).
“Akar sebabnya adalah negara gagal membangun kelembagaan sosial ekonomi rakyat meski meskipun telah dimandatkan oleh konstitusi,” sambungnya.
Oleh karena itu Ombudsman mengingatkan kepada Dirut BPJS untuk berhati-hati. Kegagalan pemerintah membangun kelembagaan sosial-ekonomi tidak lantas harus membuat rakyat dihukum dengan mencabut hak-hak konstitusional lainnya.
“Pelayanan publik itu hak konstitusional warga,” tegasnya.
Ombudsman menyarankan dari pada menerbitkan kebijakan sanksi inkonstitusional, lebih baik pemerintah melakukan  institutional review terhadap skema pelayanan jaminan sosial bagi lapis masyarakat ini.
“Jangan jadikan kambing hitam atas kegagalan sistemik ini. Bagaimanapun mereka memiliki hak yang sama dengan saudara-saudara mereka yang lebih beruntung karena memiliki kesempatan kerja di sektor formal maupun warga yang mendapatkan subsidi dari negara,” jelas Alamsyah.
“Untuk rasa keadilan, pemerintah perlu mempertimbangkan kebijakan pengalihan premi berupa tunjangan kesehatan para pejabat negara dan sejenis yang dibayarkan oleh negara kepada perusahaan asuransi selama ini. Termasuk para pejabat di BPJS sendiri, agar adil,” tutupnya.
Pemerintah melalui Wakil Menteri Keuangan menyatakan bahwa 50 persen peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri BPJS Kesehatan kerap menunggak iuran. Tercatat ada 16 juta dari 32 juta peserta yang tidak tertib membayar iuran.(rmol)


Sumber: Eramuslim

Related Posts:

  • Masjid Bibi Heybat Kental dengan Nuansa GotikMasjid Bibi Heybat Kental dengan Nuansa Gotik 10Berita ,  JAKARTA -- Tak kalah dari tampilan eks te riornya yang menawan, interior masjid inipun sarat pesona. Salah satu pesona itu bersumber dari lampu gantung kris… Read More
  • Berlin Miliki Populasi Muslim TerbesarBerlin Miliki Populasi Muslim Terbesar 10Berita,  JAKARTA -- Berlin sebagai ibu kota negara dan pusat peme rintahan di Jerman, me ru pakan pusat pendidik an, kebudayaan, dan sejarah. Posisi strategis itu menjadi da… Read More
  • Berdosa Jika Suami Malas BekerjaBerdosa Jika Suami Malas Bekerja 10Berita, Ada suami yang terlihat malas kerja, namun malah istri yang rajin kerja di pasar. Suami tidak memberi nafkah sama sekali pada keluarganya, padahal ia mampu untuk bekerja. Suami Waji… Read More
  • Islam Beri Perhatian Besar Kebugaran TubuhIslam Beri Perhatian Besar Kebugaran Tubuh 10Berita ,  JAKARTA -- Ada banyak cara agar manusia bisa tetap sehat, salah satunya ber olah raga secara rutin. Dengan ber olah raga minimal 10 menit tiap hari, dapat meng… Read More
  • NGAKAK! Zeng Wei Jian: Ahoker Udik Ribut Soal Becak NGAKAK! Zeng Wei Jian: Ahoker Udik Ribut Soal Becak 10Berita,   Ahoker benci Anies. Itu pasti. Jurnalis Dick Lyles berkata, “Hate makes people stupid“. Salah satu ciri Ahoker, ya Go-Block. Ngga tau tapi sok tau. Be… Read More