OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Jumat, 11 Oktober 2019

Pakar Komunikasi: Setelah Perpres Bahasa Indonesia, Ada Aturan Capres Harus Pernah Jualan Martabak

Pakar Komunikasi: Setelah Perpres Bahasa Indonesia, Ada Aturan Capres Harus Pernah Jualan Martabak

10Berita – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia telah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Perpres Bahasa Indonesia ini mewajibkan pejabat negara, termasuk presiden dan wakil presiden, menggunakan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi di dalam atau di luar negeri.
Pakar komunikasi Eliya mengomentari Perpres Bahasa Indonesia tersebut. “Setelah Inpres Pejabat harus pakai bahasa Indonesia di forum Luar Negeri, tetiba nanti ada aturan untuk menjadi calon Presiden harus pernah mengelola bisnis kuliner seperti Jualan Martabak,” sindir Eliya di akun Twitter @MkomEliya.

Eliya menduga Jokowi sudah menemukan cara yang tepat dalam pengelolaan negara yang baik. “Nampaknya @jokowi sudah menemukan cara yang tepat dalam pengelolaan negara yang baik.  Keluarkan aturan yang memudahkan dan mendukung kinerja lebih baik dari pada aturan yang bersifat agresi. Lebih baik mana: a. Wajib gunakan bahasa Indonesia dalam forum Internasional. b. Bubarkan HTI,” tulis @MkomEliya



Sumber: Eramuslim