OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Senin, 07 Oktober 2019

Polisi Hebat, Pengkritik Jokowi dan Penganiaya Pendukung Jokowi Bisa Cepat Ditangkap

Polisi Hebat, Pengkritik Jokowi dan Penganiaya Pendukung Jokowi Bisa Cepat Ditangkap





Ninoy Karundeng salah satu pendukung Jokowi yang dikeroyok massa saat terjadi unjuk rasa. (Foto: twitter)

10Berita,Para buzzer Jokowi memmperoleh tempat istimewa. Mereka bisa mengumbar hokas tanpa disentuh hukum. Ingat kasus Ulin Yusron salah satu buzzer Jokowi. Sebagaimana diberitakan tirto.id (15/5), Ulin Yusron, salah seorang simpatisan pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin menyebarkan data pribadi seseorang yang dianggap sebagai pengancam Presiden Jokowi.

Ia menyebarkan data orang itu di akun media sosial miliknya. Namun, melalui akun Twitter @ulinyusron, ia meminta maaf karena dua orang yang dimaksud berbeda dengan yang ditangkap polisi. “Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Ditangkap! Akhirnya. Mohon maaf kepada nama2 yang disebut dan keliru. Ini murni kesalahan menerima informasi dan mengolahnya. Terima kasih yang sudah meramaikan percakapan soal penggal sehingga telah menutupi demo," twit Ulin, Ahad siang, 12 Mei 2019.


Ulin Yusron mengungkap data pribadi seseorang dan salah tuduh (Foto: ngelmu.co)
Padahal merujuk Pasal 58 Undang-Undang No 24 tahun 2013 atas perubahan Undang-Undang No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, pembukaan informasi data kependudukan hanya bisa dilakukan instansi-instansi negara tertentu, contohnya Kemendagri dan Kepolisian. Jadi polisi bisa langsung menangkap Ulin.


Lalu ada Denny Siregar, yang menyebar hoaks mengenai ambulans DKI yang jadi logistik batu untuk menyerang polisi saat demonstrasi. Mereka semua belum diusut karena menjadi buzzer pemenangan Presiden Jokowi.

Sebaliknya, mereka yang menyerang mereka, aparat langsung gerak cepat. Sebagaimana diberitakan cnnindonesia.com (6/10),

Polisi menangkap tiga tersangka baru terkait dugaan penculikan dan penganiayaan terhadap pegiat sosial sekaligus relawan Jokowi, Ninoy Karundeng, Minggu (6/10). Salah satunya adalah orang yang menginterogasi Ninoy.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Suyudi Ario Seto mengatakan hingga kini total tersangka kasus tersebut berjumlah delapan orang. Tiga orang yang ditangkap terakhir adalah ABK, RF dan IA. Suyudi mengatakan tiga orang tersebut memiliki peranan yang berbeda. Teruntuk RF memiliki peran menginterogasi dan mengintimidasi Ninoy saat berada di tengah aksi demonstrasi pada 30 September 2019.

Sementara ABK memiliki peran menganiaya dan mengancam membunuh korban Ninoy. ABK juga merekam video dan menyebarkannya di media sosial. Untuk IA perannya ada di tempat kejadiaan perkara (TKP); menginterogasi, mengintimidasi, dan memukuli korban terus menerus juga mengancam membunuh korban.

Polisi bergerak usai menerima laporan dugaan penganiayaan Ninoy pada awal Oktober 2019. Awalnya, polisi menangkap RF dan S. Salah satu dari mereka merupakan anggota Organisasi Masyarakat (Ormas).

Nah, memang polisi pada posisi serba sulit. Mudah disangka buruk. Tapi kecenderungan yang sudah terjadi, polisi tampak sangat profesional dan hebat, ketika membela pendukung pemerintah dan cepat menangkap oposan.(Ludhy Cahyana)

Sumber: UC news