Benarkah Anies Pernah Janji Tidak Akan Menggusur?
10Berita - Benarkah Anies Pernah Janji Tidak Akan Menggusur?
Anies Baswedan tak pernah mengeluarkan janji tak akan menggusur. Harian Kompas mengutip kata-kata Anies Baswedan pada masa kampanye Pilkada DKI, 9 Oktober 2016.
"Saya tidak mengatakan bahwa nol, enggak akan ada penggusuran, enggak. Memang ada yang harus pindah karena kepentingan umum yang harus dinomorsatukan," kata Anies di Kampung Magesen, Manggarai, Jakarta Selatan, pada 9 Oktober 2016. Namun, untuk beberapa kasus, Anies menyatakan bisa dicari solusi terbaik lainnya, selain menggusur. Oleh karena itu, kata dia, setiap persoalan akan memiliki pendekatan dan solusi yang berbeda.
Dua video yang diviralkan, satu ketika debat cagub DKI dan satu lagi adalah ucapan Anies ketika kampanye, TIDAK sama sekali mengatakan janji tidak akan menggusur. Bila ada kepentingan umum lebih besar dan tak bisa dihindari, mau tak mau menggusur. Ini apabila penggusuran dimaknai seperti yang diartikan oleh KBBI ya, "menyuruh pindah".
Dalam beberapa kasus, menyuruh pindah itu malahan jadi amanat undang-undang. Nothing we can do. Misalnya ya UU 11/1974 dan PP 38/2011 menyatakan bahwa sempadan sungai (10-20 meter dari bibir sungai) adalah terlarang untuk pemukiman. Perda tentang Tata Ruang misalnya melarang daerah zona hijau untuk hunian. Anies jelas sadar bahwa dalam kasus-kasus tetentu, menyuruh pindah adalah keharusan. Menyuruh pindah adalah upaya penertiban. Maka ia tidak mengatakan NOL penggusuran, sebagaimana dikutip Kompas.
Lalu apa yang diinginkan Anies? Yang diinginkan adalah tidak adanya pengusiran paksa sebagaimana juga dimaksudkan oleh Konvenan Internasional Hak Ekonomi Sosial dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia. Penggusuran/ penertiban haruslah dilandasi oleh alasan yang sah secara hukum, warganya diberi solusi bukan dibiarkan begitu saja, ada dialog musyawarah dan partisipasi bukan main paksa.
Gagasan itu yang diterapkan oleh Anies di Jakarta. Kita sudah tahu bahwa dalam kasus Sunter Jaya Pemprov DKI telah lakukan sosialisasi dua bulan sebelumnya, ada dialog, ada musyawarah, dan ada surat peringatan sampai tiga kali untuk membongkar. Pemprov DKI juga menawarkan bantuan untuk membongkar dan transportasi. Ada juga penawaran Rusun Marunda bagi yang mau pindah.
Jadi aneh saja bagi saya ketika penertiban di Sunter Jaya dinarasikan sebagai penggusuran paksa. Apalagi kemudian dikaitkan dengan janji Anies tak akan melakukan penggusuran.
Yang dijanjikan Anies adalah urban renewal, pembaruan kota, yaitu penataan kembali daerah kumuh (slums). Tentunya hanya bagi daerah-daerah yang boleh ditata kembali oleh undang-undang.
Clear ya?
By Tatak Ujiyati
Sumbef: KONTENISLAM.COM