OPINI

ARTIKEL

KHASANAH

MOZAIK

NASIONAL

INTERNATIONAL

.

.

Minggu, 24 November 2019

Kejanggalan-kejanggalan dalam Karier Ahok

Kejanggalan-kejanggalan dalam Karier Ahok


10BeritaDirektur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS), Marwan Batubara, mempertanyakan kredibilitas dan kemampuan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam posisinya sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Sebab, Marwan menilai pengalaman Ahok sebagai pamong daerah di Pemprov DKI memiliki sejumlah kejanggalan, yang sudah masuk ke dalam konteks pelanggaran secara kepemerintahan di DKI Jakarta.

"Dari sisi aspek governance, Pak Ahok ini biasa mengelola dana-dana off budget istilahnya, seperti yang terjadi di DKI dulu," kata Marwan dalam acara Talk Show tvOne, sebagaimana dikutip pada Minggu, 24 November 2019.

"Kasus dana CSR yang dikelola Ahok Center, ini melanggar undang-undang yakni undang-undang keuangan negara dan undang-undang tentang keuangan daerah," ujarnya.

Marwan juga membeberkan kejanggalan lain yang dilakukan Ahok saat memimpin DKI Jakarta, khususnya dalam hal dugaan pelanggaran pemanfaatan dana hasil perhitungan koefisien lantai bangunan atau KLB.

Marwan mejelaskan, dana hasil KLB yang akhirnya digunakan Ahok untuk proyek kebanggaannya, yakni pembangunan Simpang Susun Semanggi, pun memiliki sejumlah dugaan pelanggaran yang amat terang terlihat.

"Ahok itu bisa menepuk dada karena berhasil membangun Simpang susun Semanggi tanpa menggunakan dana APBD dan membahas dengan DPRD. Uangnya dari mana? Itu dari uang denda para pengembang yang membangun gedung bertingkat melebihi yang seharusnya lalu membayar denda," kata Marwan.

"Nah denda ini yang dipakai. Tapi berapa yang diterima dan berapa yang digunakan untuk membangun ini tidak jelas," ujarnya.

Marwan mengaku sangat heran karena pelanggaran pengelolaan dana yang dilakukan Ahok di Pemprov DKI itu sangat jelas, namun tanpa bisa disentuh oleh hukum.

"Yang paling prinsip, denda ini harus masuk ke dalam APBD dulu dan dibahas dengan anggota DPRD. Nah, ini ada aspek governance yang sudah Ahok lakukan, dan sudah bisa disebut sebagai pelanggaran," kata Marwan.

Namun anehnya, kata Marwan, berbagai pelanggaran dan bahkan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahok itu seakan tidak dipedulikan oleh para penegak hukum, bahkan oleh KPK sendiri.

Sehingga, Marwan pun mempertanyakan bagaimana bisa KPK yang harusnya menangani kasus korupsi dan telah menemukan laporan-laporan kejanggalan itu, justru malah berkelit dengan mengatakan bahwa Ahok tidak punya niat jahat meskipun bukti-buktinya sudah jelas.

"Belum lagi kasus-kasus korupsi yang sudah dilaporkan ke KPK, tapi oleh KPK dikatakan bahwa Ahok itu tidak punya niat jahat," kata Marwan.

"Mana bisa KPK yang mengurus kasus korupsi dengan mengatakan (suatu pihak) tidak punya niat jahat, lalu dikatakan ini orang bersih," ujarnya. (viva news)

Sumber: vivanews